• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie Gagas Tabungan Wakaf

21/04/2021
in Berita
Muhammad Syafi’ie el-Bantanie Gagas Tabungan Wakaf

Muhammad Syafi’ie el-Bantanie (Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan)

107
SHARES
822
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Muhammad Syafi’ie el-Bantani selaku Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan menggagas tabungan wakaf pada Kamis (11/2) lalu. Setiap orang atau pekerja mesti memikirkan masa depan atau jaminan hari tua. Karena itulah, tumbuh beragam produk untuk menjawab kebutuhan ini, seperti tabungan pensiun atau BPJS Ketenagakerjaan yang salah satu unsur di dalamnya mencakup jaminan hari tua (JHT). Untuk keperluan tersebut, umumnya gaji pekerja dipotong setiap bulan.

Sejatinya, ada masa depan yang jauh lebih penting yang semestinya dipikirkan setiap muslim, yaitu jaminan hari akhirat (JAH). Logikanya, jika untuk hari tua saja kita perlu menyisihkan sebagian gaji untuk ditabung menjadi JHT, apatah lagi untuk JAH. Semestinya, kita lebih serius lagi untuk menyisihkan sebagian gaji atau penghasilan kita setiap bulannya.

Lantas, apakah JAH itu? Berdasarkan Hadis Rasulullah riwayat Imam Muslim, ada tiga perkara yang pahalanya akan terus mengalir meski seseorang telah meninggal dunia, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan.

Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud sedekah jariyah adalah wakaf. Artinya, jika setiap muslim memikirkan JAH, maka seharusnya setiap muslim berwakaf sesuai kemampuan masing-masing. Ibnu Qudamah, dalam kitabnya Al-Mughni, menyebutkan bahwa semua sahabat berwakaf sesuai kemampuannya. Karena, sahabat memahami betapa strategisnya wakaf sebagai JAH.

Karena itulah, sebagai muslim yang meneladani Rasulullah dan para sahabat, semestinya kita juga berwakaf. Tidak ada batasan minimal dalam berwakaf. Terlebih dengan telah diterbitkannya fatwa tentang kebolehan wakaf uang. Berwakaf menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun sebagai upaya menyiapkan JAH.

Dalam konteks ini, menyiapkan JAH bisa diwujudkan dengan tabungan wakaf. Tabungan wakaf secara psikologis berbeda dengan potong gaji langsung setiap bulan untuk berwakaf. Potong gaji langsung barangkali ada rasa pemaksaan, sedangkan tabungan wakaf lebih menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif umat Islam. Karenanya, lebih mudah diterima secara psikologis.

Perlu dipahami, wakaf berbeda dengan zakat. Zakat boleh dan bisa dipaksakan. Ayatnya pun jelas memerintahkan demikian (QS. 9: 103). Karena, zakat merupakan solusi kemiskinan. Sementara, wakaf adalah solusi kemanusiaan dan kesejahteraan. Ayatnya pun bernada motivasi mencapai kebajikan yang sempurna (QS. 3: 92).

Karenanya, pendekatan tabungan wakaf lebih tepat untuk dikembangkan dan diedukasikan guna memasyarakatkan wakaf. Bukankah umat Islam sudah sangat familiar dengan berbagai produk tabungan? Ada produk tabungan haji, umrah, pendidikan, dan sebagainya. Lantas, mengapa kita tidak meluncurkan produk tabungan wakaf?

Menabung merupakan budaya masyarakat Indonesia. Sejak Taman Kanak-Kanak, setiap anak sudah diajarkan untuk menabung. Karenanya, menabung sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat. Dengan demikian, harapannya tabungan wakaf lebih mudah dipahami dan diterima masyarakat untuk kemudian diwujudkan.

Hal ini berbeda dengan sukuk. Tidak semua umat Islam familiar dengan istilah sukuk. Karenanya, bisa jadi produk cash waqf linked sukuk (CWLS) yang belum optimal penghimpunannya, disebabkan masih asingnya istilah sukuk bagi umat Islam.

Karena itu, kehadiran produk tabungan wakaf akan semakin melengkapi produk-produk wakaf yang sudah ada. Dan, yang lebih penting lagi, bisa lebih berdampak signifikan terhadap penghimpunan wakaf uang.

Di Indonesia terdapat kurang lebih 42 juta kelas menengah muslim dengan penghasilan di atas Rp 10 juta per bulan. Bila setiap muslim membuka tabungan wakaf dan rata-rata tabungan wakafnya Rp 1 juta selama setahun, maka penghimpunan wakaf uang melalui tabungan wakaf sebesar Rp 42 triliun dalam setahun.

Belum lagi ditambah dengan potensi penghimpunan tabungan wakaf diluar kelas menengah muslim. Jumlahnya akan lebih besar lagi. Mengingat potensi wakaf uang secara nasional mencapai Rp 188 triliun per tahun.

Pada tataran teknis pelaksanaannya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Lembaga Ziswaf bisa bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Perbankan Syariah untuk meluncurkan produk tabungan wakaf. Kemudian, secara bersama-sama dipublikasikan dan dikampanyekan kepada masyarakat untuk membuka tabungan wakaf.

Sebagaimana tabungan, tidak ada batasan minimal setoran wakaf setiap bulannnya, besar setoran wakaf bisa bervariasi setiap bulannya. Tidak ada juga batasan minimal jangka waktu tabungan. Bisa lima, sepuluh, lima belas, atau dua puluh tahun. Tabungan wakaf juga bisa ditutup kapanpun sesuai permintaan nasabah. Semua dikembalikan kepada kesadaran dan kemampuan setiap nasabah.

Hanya, bedanya dengan tabungan biasa, tabungan wakaf tentu saja tidak bisa diambil. Jika sudah tiba masanya, tabungan wakaf dicairkan. Kemudian, disalurkan kepada BWI atau Lembaga Ziswaf untuk projek wakaf sosial. Misalnya, pembangunan layanan pendidikan atau kesehatan gratis bagi umat. Bisa juga untuk projek pembelian aset wakaf produktif, seperti persawahan dan perkebunan wakaf.

Pada akhirnya, melalui tabungan wakaf, semoga bisa menjadi solusi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DPR Minta PT SMI Komitmen Lakukan Transparansi dan Akuntabilitas Investasi

Next Post

Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Next Post
Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Membahas Cinta dari Perspektif Islam

Yuk Hafalkan Doa Berlindung dari Wabah Penyakit

Yuk Hafalkan Doa Berlindung dari Wabah Penyakit

Perjuangan Panjang Menjaga Keikhlasan (foto: pexels/Ian Turner)

Perjuangan Panjang Menjaga Keikhlasan

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga