USTAZ, ingin bertanya. Saya seorang TKI di Korea. Jam kerja saya di pabrik sangat padat sehingga membuat saya sulit untuk melaksanakan shalat. Apakah boleh saya menjamak shalat saya?
Ustaz Faisal Kunhi, M.A. menjawab hal ini sebagai berikut.
Sebelum Anda menjamak shalat, tugas Anda adalah meminta izin agar bisa shalat sesuai dengan waktunya.
Jika tidak mungkin, Anda dapat mencari informasi pabrik mana yang bisa melaksanakan shalat tepat waktu, dan jika Anda kesulitan mendapatkannya, maka Anda boleh menjamak shalat karena Anda berada di negara dengan muslim minoritas maka yang berlaku adalah fiqh minoritas.
Berikut penjelasan tentang tata cara menjamak shalat.
1. Semua shalat bisa dijamak (kecuali shalat subuh), zuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya.
2. Shalat bisa dilakukan dengan cara jamak taqdim, contohnya shalat zuhur dan ashar dilakukan di waktu zuhur; dan bisa dilakukan dengan jamak takhir yaitu melakukan shalat zuhur dan ashar di waktu ashar dengan melaksanakan keduanya pada awal waktu masing-masing dari keduanya.
Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan,
يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير
Wajib tertib ketika jamak, yaitu dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425)
Adapun sebab yang memboleh seseorang menjamak shalatnya adalah sebagai berikut.
1. Sakit yang membuat sulit bergerak, jika ia banyak bergerak maka akan memperparah sakitnya.
Dalilnya adalah firman Allah: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)
2. Boleh menjamak jika merasa kesulitan menunaikan tiap-tiap shalat pada waktunya karena alasan yang disyariatkan yaitu adanya kesulitan. Jadi kapan saja kesulitan itu ada maka pada saat itu shalat boleh di jamak.
Terkadang seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa saat ia berada di tempat, misalnya ia khawatir akan keselamatan dirinya, kehormatannya atau hartanya, maka pada saat itu ia dibolehkan menjamak shalatnya.
Hal ini berdasarkan sebuah hadist shahih bahwa Rasulullullah pernah suatu kali menjamak shalat saat berada di tempat bukan karena alasan hujan; Ibnu Abbas menuturkan;
bahwa pada saat berada di Madinah, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebanyak tujuh dan delapan rakaat, yaitu menjama shalat Zuhur dengan shalat Ashar serta menjamak shalat maghrib dan shalat Isya.[ind/manis.id]