• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menjamak Shalat Bagi Tenaga Kerja di Luar Negeri

Agustus 24, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum I'tidal Agak Membungkuk

foto: pixabay

692
SHARES
5.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, ingin bertanya. Saya seorang TKI di Korea. Jam kerja saya di pabrik sangat padat sehingga membuat saya sulit untuk melaksanakan shalat. Apakah boleh saya menjamak shalat saya?

Ustaz Faisal Kunhi, M.A. menjawab hal ini sebagai berikut.

Sebelum Anda menjamak shalat, tugas Anda adalah meminta izin agar bisa shalat sesuai dengan waktunya.

Jika tidak mungkin, Anda dapat mencari informasi pabrik mana yang bisa melaksanakan shalat tepat waktu, dan jika Anda kesulitan mendapatkannya, maka Anda boleh menjamak shalat karena Anda berada di negara dengan muslim minoritas maka yang berlaku adalah fiqh minoritas.

Berikut penjelasan tentang tata cara menjamak shalat.

1. Semua shalat bisa dijamak (kecuali shalat subuh), zuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya.

2. Shalat bisa dilakukan dengan cara jamak taqdim, contohnya shalat zuhur dan ashar dilakukan di waktu zuhur; dan bisa dilakukan dengan jamak takhir yaitu melakukan shalat zuhur dan ashar di waktu ashar dengan melaksanakan keduanya pada awal waktu masing-masing dari keduanya.

Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan,

يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير

Wajib tertib ketika jamak, yaitu dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425)

Adapun sebab yang memboleh seseorang menjamak shalatnya adalah sebagai berikut.

1. Sakit yang membuat sulit bergerak, jika ia banyak bergerak maka akan memperparah sakitnya.

Dalilnya adalah firman Allah: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

2. Boleh menjamak jika merasa kesulitan menunaikan tiap-tiap shalat pada waktunya karena alasan yang disyariatkan yaitu adanya kesulitan. Jadi kapan saja kesulitan itu ada maka pada saat itu shalat boleh di jamak.

Terkadang seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa saat ia berada di tempat, misalnya ia khawatir akan keselamatan dirinya, kehormatannya atau hartanya, maka pada saat itu ia dibolehkan menjamak shalatnya.

Hal ini berdasarkan sebuah hadist shahih bahwa Rasulullullah pernah suatu kali menjamak shalat saat berada di tempat bukan karena alasan hujan; Ibnu Abbas menuturkan;

bahwa pada saat berada di Madinah, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebanyak tujuh dan delapan rakaat, yaitu menjama shalat Zuhur dengan shalat Ashar serta menjamak shalat maghrib dan shalat Isya.[ind/manis.id]

Tags: hukum menjamak sholathukum menjamak sholat di luar negerihukum menjamak sholat untuk pekerja pabrikmenjamak shalat bagi TKI
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rihlah Ukhuwah Salimah Kudus, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Persaudaraan

Next Post

Peran Istri saat Suami Terpuruk

Next Post
Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Peran Istri saat Suami Terpuruk

Makanan Pengundang Asam Urat

Makanan Pengundang Asam Urat

Petaka Raja Muda

Petaka Raja Muda

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7439 shares
    Share 2976 Tweet 1860
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3053 shares
    Share 1221 Tweet 763
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4951 shares
    Share 1980 Tweet 1238
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Halal Indo 2025 Hadirkan Diskusi Strategis untuk Penguatan Ekosistem Halal Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pameran Halal Indo 2025 Catatkan Transaksi Rp7,7 Miliar dan Lebih dari 25.000 Pengunjung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mintalah Surga Tertinggi, Surga Firdaus

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Makanan Halal Jadi Faktor Utama dalam Pemilihan Destinasi oleh 9 dari 10 Muslim Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 150 Pohon Ditanam Serempak dalam Program Sedekah Pohon Produktif Dompet Dhuafa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga