ChanelMuslim.com – Bentuk pernikahan sebelum Islam datang. Hubungan antara laki-laki dan perempuan dimulai saat Adam as memohon seorang teman dalam kehidupannya. Lalu Allah menciptakan Hawa dari tulang rusuk Adam as.
Selanjutnya kisah laki-laki dan perempuan menjadi kisah roman percintaan yang mengisi ruang-ruang sastra dan panggung hiburan.
Baca Juga: Pernikahan dengan Usia yang Terpaut Jauh
Bentuk Pernikahan sebelum Islam Datang
Sebelum Islam datang bentuk hubungan laki-laki dan perempuan bisa digambarkan sebagai berikut:
1. Pergundikan
Pergundikan selama dilakukan secara tersembunyi, masyarakat menganggap tidak apa-apa, tetapi kalau dilakukan secara terang-terangan dianggap tercela.
Dalam hukum Islam klasik, seorang selir ( surriyya Arab ) adalah seorang budak wanita yang dengannya tuannya melakukan hubungan seksual.
Concubinage diterima secara luas oleh para sarjana Muslim di zaman pra-modern. Kebanyakan Muslim modern, baik sarjana maupun awam, percaya bahwa Islam tidak lagi menerima pergundikan dan bahwa hubungan seksual hanya dapat terjadi dalam pernikahan.
2. Tukar Menukar Istri
Seorang laki-laki mengatakan kepada temannya, “Ambillah istriku dan kuambil istrimu dengan kutambah sekian.
Daruquthny meriwayat hadits dari Abu Hurairah, dengan sanad yang sangat lemah menerangkan bahwa Aisyah menyebutkan bentuk pernikahan lain selain dari dua macam yang telah disebutkan sebelum. Aisyah ra berkata, “Perkawinan di jaman jahiliyah itu ada empat macam.
3. Pernikahan Pinang.
Seorang laki-laki meminang seorang perempuan melalui seorang laki-laki yang menjadi wali atau anak perempuannya sendiri, lalu ia berikan maharnya, kemudian dia menikahi perempuan itu.
4. Perkawinan Pinjam (Gadai)
Seorang suami berkata kepada istrinya sesudah ia bersih dari haidnya, “Pergilah kepada Fulan untuk berkumpul dengannya.” Suaminya sendiri berpisah dan tidak bercampur dengan istrinya itu sampai istrinya itu hamil oleh Fulan. Setelah istrinya hamil, suaminya dibolehkan mencampurinya jika dia suka.
Perkawinan seperti ini dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang unggul. Perkawinan ini disebut sebagai “mencari keturunan yang baik (bibit unggul).”
5. Sejumlah laki-laki (di bawah 10 orang) secara bergantian menggauli seorang perempuan dalam satu waktu
Jika nantinya perempuan itu hamil dan melahirkan, setelah berlalu beberapa malam ia kirimkan anak itu kepada salah seorang di antara laki-laki yang menggaulinya saat itu.
Laki-laki itu tidak dapat menolaknya sampai saat semua laki-laki itu berkumpul di rumah perempuan itu dan dia berkata kepada mereka,
“Kalian telah tahu masalahnya, saya telah melahirkan anak ini. Dan hai Fulan, anak ini adalah anakmu.” Dia sebut nama laki-laki yang dia sukai dan anak itu dinisbatkan kepada laki-laki itu. Laki-laki yang disebutkan namanya tidak dapat menolaknya.
6. Perempuan-perempuan yang tidak menolak untuk digauli oleh banyak laki-laki
Mereka disebut sebagai pelacur. Di depan rumah-rumah mereka dipasang bendera dan siapa yang mau boleh masuk.
Bila seorang dari mereka hamil, semua laki-laki yang pernah mendatanginya berkumpul dan memanggil seorang dukun ahli firasat untuk meneliti anak siapa anak yang sedang dikandung perempuan itu.
Kemudian anak itu diserahkan kepada laki-laki yang serupa dengannya dan dia tidak boleh menolak.
Ketika Muhammad saw menjadi rasul, semua bentuk perkawinan tersebut dibatalkan, kecuali pernikahan pinang saja.
Pernikahan yang masih tetap dilaksanakan oleh Islam ini hanya sah jika rukun-rukunnya seperti ijab qabul dan para saksi dipenuhi. Dengan terpenuhinya rukun-rukunnya maka aqad yang menghalalkan suami istri hidup bersenang-senang sebagaimana ditentukan Islam menjadi sah.
Selanjutnya masing-masing suami dan istri memiliki tanggung jawab dan hak-haknya yang juga dilindungi oleh syariat. [My/Fikih sunnah, Sayyid Sabiq]