• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Otoritas China Hukum Warga yang Gunakan Media Sosial Asing

14/11/2020
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pejabat Partai Komunis China tampaknya meningkatkan pelecehan dan hukuman terhadap pengguna internet yang menggunakan media sosial asing seperti Twitter, Facebook, dan YouTube.

Pemerintah China memblokir akses ke situs-situs itu, tetapi pengguna internet bisa menggunakan Jaringan Pribadi Virtual atau VPN (Virtual Private Network) dan teknologi lain untuk menembus hambatan itu.

Semakin banyak "netizen" China diperingatkan agar tidak mengunjungi dan mengunggah di media sosial itu dan dipaksa menghapus unggahan yang tidak menyenangkan pemerintah. Beberapa juga telah dijatuhi hukuman penjara.

Gao Yu, wartawan kawakan independen dan pembangkang, berulang kali dilecehkan polisi karena mengunjungi dan memposting di Twitter. Dalam peringatan pembantaian di Lapangan Tiananmen tahun ini, polisi keamanan nasional memperingatkannya agar tidak mengunggah apa pun pada waktu yang sensitif secara politik itu.

Meskipun ia mematuhi, polisi di Beijing, kata Yu, tetap memecat putranya dari pekerjaan, Juni lalu, hanya untuk menghukumnya. Polisi juga memperingatkan teman-temannya agar tidak menghubunginya, dengan mengatakan ia “bukan wartawan, tapi musuh” dan mengancam akan menangkap jika mereka mengunjunginya.

Dalam beberapa kasus yang parah, beberapa pembangkang yang memposting di media sosial asing bahkan berakhir dengan hukuman penjara. Sebuah akun Twitter mengumpulkan 418 putusan dalam setahun terakhir dari mereka yang dijatuhi hukuman karena menyatakan pendapat. Kasus-kasus ini terkait aktivitas daring sejak 2013, termasuk me-retweet dan menyukai postingan orang lain.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bintang Liverpool Mohamed Salah Dinyatakan Positif Terkena Virus Corona

Next Post

#ParaWajahIndonesia, Inisiasi untuk Bangga Pakai Produk Indonesia

Next Post

#ParaWajahIndonesia, Inisiasi untuk Bangga Pakai Produk Indonesia

DD Madiun Maknai Hari Pahlawan 2020 dengan Aksi Peduli Veteran

Khitan Anak Diumur 2,5 Tahun, Ini Cerita Oki Setiana Dewi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8443 shares
    Share 3377 Tweet 2111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4319 shares
    Share 1728 Tweet 1080
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3365 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11345 shares
    Share 4538 Tweet 2836
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Israel Cegat Armada Sumud Flotilla, UBN Desak RI Tempuh Diplomasi Darurat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga