• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jakarta PSBB Lagi, Ini Sembilan Poin Penting yang Harus Diperhatikan

10/09/2020
in Berita
79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19.

Dalam Live konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19 pada Rabu, 9 September 2020, Gubernur Anies Baswedan menyebutkan enam poin penting yang perlu diperhatikan selama PSSB Jakarta yang akan mulai berlaku pada Senin, 14 September mendatang.

Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan melalui jumpa pers virtual dari Balai Kota DKI:

1. Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat karena pandemi Covid-19. Laju penularan tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Tidak berlaku lagi PSBB transisi.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah.  Hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

5. 11 bidang nonesensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

8. Saat ini, ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020.

9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan dan sedang.

[gambar1] Foto: Azis Pemprov DKI Jakarta

Dalam beberapa hari ke depan. Gubernur Anies akan memberikan penjelasan teknis mengenai kebijakan rem darurat. Pemberitahuan awal ini menurutnya agar masyarakat bersiap melakukan PSBB seperti masa awal pandemi.

“Detailnya akan kita sampaikan di hari-hari ke depan. Tapi secara garis besar, perlu kami sampaikan sebagai ancang-ancang masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB. Ada fase, ada proses agar kita bisa menyiapkan ini agar berjalan dengan baik. Ini kami sampaikan supaya kita bisa antisipasi,” katanya.

Pemprov juga mengajak warga untuk menjalankan pembatasan sosial secara serius dan dengan disiplin yang tinggi.

“Maksimalkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Juga melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter,” ujar Anies mengingatkan.

[jwt/red]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Setiap Tahunnya, Polusi Udara Picu 400 Ribu Kematian di Eropa

Next Post

Aktivis HAM Serukan Boikot Film Mulan karena Syuting di Wilayah Muslim Uighur

Next Post

Aktivis HAM Serukan Boikot Film Mulan karena Syuting di Wilayah Muslim Uighur

UEA Desak Hotel di Abu Dhabi Akomodasi Kebutuhan Makanan Yahudi

BNI Syariah Gelar Webinar Hidup Sehat untuk Pegawai PLN

  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8492 shares
    Share 3397 Tweet 2123
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4343 shares
    Share 1737 Tweet 1086
  • Resep Egg Roll ala Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Keluarga

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11363 shares
    Share 4545 Tweet 2841
  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2153 shares
    Share 861 Tweet 538
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga