• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Maslahat-Mudharat RUU Omnibus Law Menurut MUI

05/07/2020
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti ada maslahat dan mudharat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam Pandangan dan Sikap MUI terhadap RUU Cipta Kerja, tertanggal 03 Juli 2020.

Maslahat RUU Omnibus Law secara umum mengarah kepada efisiensi peraturan pemerintah yang lebih ringkas dan mudah serta dampaknya di sektor ekonomi. Sementara mudharatnya umumnya terkait sentralisasi kebijakan di Pemerintah Pusat yang tidak sesuai dengan konsep otonomi daerah.

Ketua Tim MUI untuk Pembahasan RUU Omnibus Law, Prof Zainal Arifin Hosen menyampaikan, maslahat pertama RUU ini adalah adanya fleksibilitas dan efisiensi birokrasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan, menyesuaikan keadaan, dan menghadapi tantangan.

“Masalahat RUU ini juga memangkas izin yang masif. RUU Cipta Kerja (diharapkan) membawa perubahan semakin mudah dan murahnya dalam berinvestasi di sektor yang terdampak sebelum hadirnya RUU ini,” katanya.

Baca Juga  MUI Resmikan Koperasi Mitra Santri Nasional di Kuningan
Peringkasan perizinan ini membuat banyak usaha berdiri yang tentu saja akan memperlancar dunia usaha yang menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja baru.

RUU Ini, lanjut dia, juga memiliki maslahat dari sisi penyederhanaan kewenangan menteri. Selama ini, peraturan menteri kerap dipersoalkan karena membuat regulasi menumpuk.

“Penyederhanaan kewenangan menteri yang atributif akan terdampak oleh RUU Cipta Kerja. RUU ini akan berakibat menurunnya sejumlah peraturan menteri yang saat ini dipersoalkan sebagai sumber kelebihan regulasi,” katanya.

“RUU ini juga memberikan kepastian hukum khususnya dalam proses pengurusan perizinan berusaha, dibandingkan dengan konsep yang dianut Undang-undang terdampak sebelumnya,” imbuhnya.

Secara khusus, RUU Omnibus Law ini juga memberikan perlindungan hak kepada masyarakat adat atas tana ulayat.

Maslahat terakhirnya, RUU imi membuat partisipasi masyarakat dalam sektor-sektor usaha yang ditentukan menjadi lebih meningkat.

Sementara dari sisi mudharat, Prof Zainal menyoroti, RUU Omnibus Law ini membuat penarikan kewenangan mengatur kebijakan menjadi harus berdasarkan delegasi Peraturan Pemerintiah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini justru berpotensi mendapatkan penolakan atau resistensi karena mengurangi fleksibilitas daerah dalam berinovasi,” katanya.

Sentralisasi kebijakan itu, kata dia, juga akan menurunkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikarenakan pemangkasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan yang seharusnya diotonomikan.

Dia melanjutkan, akibat lain dari sentralisasi kebijakan itu membuat beban berlebihan kepada Peraturan Pemerintah dalam mengatur teknis operasional RUU Cipta Kerja.

“Terdapat beberapa norma yang berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi dikarenakan perubahan paradigma yang secara diametral bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

Mudharat terakhir, ujar dia, tidak semua tindakan pemerintah yang tidak berkaitan dengan perinzinan harus menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Ada beberapa yang tetap berada di kewenangan menteri karena menteri adalah pejabat eksekutif tertinggi di bidangnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kunjungi UMKM, Anis Byarwati Inisiasi Program Kemitraan untuk Usaha Kecil

Next Post

China Tekan Angka Kelahiran Warga Minoritas Muslim Uighur

Next Post

China Tekan Angka Kelahiran Warga Minoritas Muslim Uighur

Malaysia Masih Larang WNA Shalat Berjamaah di Masjid

Komunitas Muslim di AS Bantu Penuhi Kebutuhan Pokok Warga Terdampak Corona

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga