ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa kuota haji tahun 2015 ini tidak tersisa.Kuota normal jamaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil memastikan bahwa kuota haji tahun ini habis, alias tidak bersisa. Hal ini ditegaskan Abdul Djamil saat ditemui di Kantor Daker Makkah, Shishah, Kamis (10/09).
Sejak tahun 2013, kuota seluruh Negara pengirim jamaah haji dipotong 20% seiring renovasi dan perluasan Masjidil Haram. Kuota haji Indonesia menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.
Seluruh kota haji tahun ini, menurut Abdul DJamil sebenarnya sudah habis dalam beberapa tahap pelunasan. Namun demikian, ada 493 jamaah haji yang batal berangkat karena berbagai hal, antara lain hamil, sakit, meninggal, dan sebab lainnya. Dari kuota batal berangkat itu, Kementerian Agama segera mencari penggantinya hingga tersisa 58 orang.
“Tadi pagi, saya mendengar informasi bahwa ke 58 paspor jamaah yang mau menggantikan itu sudah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Artinya visa akan segera dicetak di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta. Jadi terisi semua,” tegas Abdul Djamil.
Keberhasilan untuk menghabiskan kuota jamaah haji Indonesia menjadi prestasi tersendiri bagi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Apalagi, sehubungan dengan penerapan ehajj, pengurusan administrasi jamaah hingga sampai diterbitkannya visa saat ini cukup ketat.
“Ehajj mengharuskan semua yang datang ke sini pada musim haji bisa dijelaskan akan tinggal di mana, siapa yang menanggung konsumsinya, nanti ke sana kemari akan menggunakan transportasi apa. Jadi harus jelas dan itu dikaitkan dengan persetujuan pemberian visa,” terang Abdul Djamil.
Terkait itu, penerbitan visa jamaah haji sekarang ini harus mendapat persetujuan dari dua kementerian. Kalau sebelumnya cukup persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, sekarang harus juga mendapat persetujuan dari Kementerian Haji.
“Di sini, siapapun dari Negara manapun kalau mau mengurus visa, harus mendapat persetujuan dari dua kementerian, yaitu: Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Haji,” tuturnya sembari menegaskan bahwa persetujuan dari Kementerian Haji bisa dikeluarkan manakala seluruh data terkait layanan yang akan diterima jamaah selama di Arab Saudi sudah jelas dan clear.
Semoga jamaah haji diberikan kemudahan beribadah dan memperoleh haji mabrur serta selamat sampai tanah air.(jwt/kemenag)