• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Banyak Adegan Kekerasan, KPI Hentikan Tayangan Sinetron ‘Anak Langit’

03/01/2020
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi penghentian sementara Program Siaran Sinetron “Anak Langit” yang ditayangkan SCTV. Penghentikan sementara ini  diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan penjelasan dalam surat sanksi penghentian  disebutkan bahwa program tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan  melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detil dan intensif. Aksi itu terdapat pada tayangan “Anak Langit” SCTV tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi “R” (Remaja).

Menurut Mulyo, program acara dengan klasifikasi “R” (Remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar  tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada Program Siaran “Anak Langit” selama 2 (dua) kali penayangan. Dan, selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.[ah/kpi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanggulangi Banjir Jabodetabek, BMKG Dukung Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca BPPT

Next Post

Mengenang Kiprah Buya Yunahar Ilyas di MUI untuk Umat dan Bangsa

Next Post

Mengenang Kiprah Buya Yunahar Ilyas di MUI untuk Umat dan Bangsa

Selama 2019, Israel Sudah Tewaskan 149 Warga Palestina Termasuk 33 Anak-anak

Resep Nasi Daun Jeruk, Kreasi Menu Istimewa Aneka Jenis Nasi

  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9182 shares
    Share 3673 Tweet 2296
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1953 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Siswa JISc, Ainun Nadhifia Jalil Torehkan Prestasi Taekwondo, Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia Korea

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11713 shares
    Share 4685 Tweet 2928
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga