ChanelMuslim.com- Dalam Panduan Pelayanan Alat Kesehatan yang diterbitkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan menyebutkan, fasilitas klaim kacamata diberikan kepada peserta dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis. Besaran biaya alat kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan plafon untuk kelas III, Rp 150 ribu, kelas II, Rp 200 ribu dan kelas I, Rp 300 ribu.
Fakta di lapangan harga kacamata itu melebihi dari harga minimal kelas Rp 150 ribu. Sebut saja di Optik Meridian Tambun, harga frame kacamata saja sudah disesuaikan per kelas BPJS. Ini artinya kacamata yang dijamin klaim BPJS sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Bisa dibilang sebetulnya, layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, bukan benar-benar mendapatkan kacamata secara utuh, yaitu frame dan lensa. Subsidi yang diberikan hanya pada frame saja tanpa lensa.
Harga itu, menurut salah satu pegawai Optik Meridian yang tidak mau disebutkan namanya, sekarang untuk frame saja tanpa lensa. Peserta BPJS harus merogoh kocek lagi jika ingin mendapatkan lensanya.
"Frame saja yang disubsidi BPJS, mas. Lensa beli lagi," katanya Senin (22/7/2019).
Setahun lalu, Indah Pebriandini, salah satu peserta BPJS Kelas II, mengaku kacamata frame dan lensa sudah sesuai paket.
"Tahun lalu saya dan suami beli kacamata pake BPJS kelas 2, free kok. Ngggak, kena biaya apapun. Harusnya udah paketan. Frame dan lensa sudah termasuk harga sesuai kelas," katanya.
Namun, berbeda dengan sekarang, harga frame kacamata saja sudah mencapai 150 ribu. Kualitas framenya ternyata plastik berkualitas rendah. Ini juga diakui oleh Anynda Mustika.
"Waktu itu ditawari kaca mata yang modelnya jadul banget. Frame-nya tipis, akhirnya nggak pakai BPJS," kata warga Bekasi ini.
Harga Lensa Berbeda-Beda
Untuk harga lensa peserta BPJS harus merogoh kocek berbeda-beda di setiap toko kacamata. Di Optik Meridian saja, harga untuk kelas III mencapai 400 hingga 500 ribu, terbilang mahal bagi mereka yang miskin.
Berbeda dengan Optik Mikeda dan Toko Kacamata Setia yang juga berada di Bekasi. Keduanya menghargai kacamata dengan frame dan lensa hanya Rp300 ribu saja.
Salah satu peserta bukan BPJS, Asari mengaku Optik Mikeda yang berada di Jalan Juanda menjadi langganan keluarganya.
Harga yang murah dan kualitas kacamata yang bagus menjadi rekomendasinya. Ia mendapat jatah klaim kacamata dari perusahaannya mencapai dua juta rupiah. Dengan batas klaim itu ia bisa mendapatkan 6 kacamata.
“Di sana 300 ribu per kacamata, bisa dapat enam,” katanya.
Begitu juga dengan Anwar yang biasa ke Toko Kacamata Setia. Toko kacamata yang terletak di Jalan Tawes Raya itu telah menjadi langganannya.
“Jatah dari pabrik tujuh ratus ribu. Saya sama istri juga pakai yang 300 ribuan,” katanya.
Berbeda-beda harga kacamata ini seharusnya bisa dikordinasikan antara BPJS dengan optik yang bekerja sama dengannya. Jangan sampai harga lensa lebih mahal dari nilai subsidi yang diberikan.
Apalagi kualitas frame di optik yang bekerja sama dengan BPJS kurang bagus. Anynda Mustika sempat menggunakan BPJS. Ketika melihat kualitas frame kacamata yang kurang baik. Ia lantas tidak menggunakan fasilitas BPJS dan membeli kacamata dengan uang sendiri.
"Waktu itu ditawari kaca mata yang modelnya jadul banget. Frame-nya tipis, akhirnya nggak pakai BPJS," kata warga Bekasi ini.
Prosedur Klaim yang Berjenjang dan Capek
Prosedur klaim yang berjenjang juga membuat peserta BPJS lebih memilih menggunakan tanpa fasilitas yang diberikan pemerintah itu.
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang sehingga harus melalui beberapa tahap, antara lain:
1. Faskes 1
Pertama harus mendapatkan surat rujukan dari Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1, seperti Puskesmas atau klinik yang mendapat rujukan BPJS.
2. Faskes 2
Setelah mendapat surat rujukan dari Faskes 1, harus melanjutkan ke Faskes 2, seperti Rumah Sakit Daerah atau Umum yang ada spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan. Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
3. Legalisir Resep Dokter
Resep dokter tersebut harus dilegalisir.
4. Optik Rujukan
Setelah melegalisir resep dokter, peserta BPJS baru bisa mengklaim kacamata sesuai dengan kelas I, II dan III.
Rumitnya sistem berjenjang itu, terkadang membuat peserta BPJS malas mengajukan klaim, meski sudah ada fasilitas.
Salah satunya, Gesang, warga Tanjung Priok. Menurutnya mengurus klaim BPJS ribet dan harus mengantre.
“Apalagi macetnya Jakarta Utara. Potongan hanya 150 ribu serasa membuang waktu,” katanya.
Pengguna Kacamata Meningkat Tajam
Direktur PDO Gapopin (Gabungan Pengusaha Optik Indonesia0 Thomas Soetomo yang waktu itu mensurvei di tahun 2008, pengguna kacamata di Indonesia saja sudah mencapai 80 juta orang.
Di tahun 2017, Alexander F Kurniawan, Chairman PT Optik Tunggal Sempurna mengatakan usia anak-anak sudah banyak yang menggunakan kaca mata karena berbagai sebab. Salah satunya karena terlalu lama menggunakan gadget, laptop dan sejenisnya. Data terbaru dari 66 juta anak usia SD-SMA, yang menggunakan kaca mata sekitar 6 persen.
Dengan BPJS seharusnya bisa membantu masyarakat yang mengalami masalah mata. Apalagi dilihat terjadinya peningkatan pengguna kacamata di masyarakat Indonesia naik secara signifikan. (Mh/Ilham)