• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salimah Tegaskan Penolakan terhadap RUU P-KS

18/07/2019
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebagai ormas perempuan yang peduli terhadap peningkatan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga Indonesia, sebagaimana visi organisasi, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dengan pertimbangan sebagai berikut.

1. RUU P-KS tidak mengacu bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, terutama Sila Pertama dan Sila Kedua. Muatan RUU jauh dari adab ketimuran yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. Semua tindakan yang bukan karena paksaan akan dilindungi oleh RUU ini. Padahal adab ketimuran mengajarkan kebaikan, kesantunan dan kepatuhan yang menjadi budaya luhur bangsa Indonesia. Tidak semua yang dipaksa itu buruk, sebagaimana semangat menjalankan aturan agamanya masing-masing, sebagaimana termaktub dalalm Pasal 29 UUD 1945.
2. RUU P-KS ini lebih bermuatan kebebasan daripada penyelamatan generasi bangsa berbasis budaya dan kearifan lokal. Muatan liberalisme lebih kental daripada upaya menyelamatkan anak bangsa itu sendiri.
3. Terminologi kekerasan yang dipakai multi tafsir, hanya berlandaskan tindakan yang tidak boleh dipaksa dan persetujuan dalam keadaan bebas. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengikat sebagaimana aturan agama. Terminologi kekerasan diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan kesengsaraan dan mengakibatkan penderitaan. Hal ini dapat menimbulkan tafsiran yang sangat luas tanpa penjelasan, sehingga menimbulkan disharmoni dalam keluarga dan kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam hal ini, Persaudaraan Muslimah (Salimah) mengusulkan bahwa:

1. Terminologi yang dipakai dalam RUU adalah kejahatan seksual karena lebih jelas batas dan aturannya.

2. Undang-Undang yang ada sebenarnya sudah cukup melindungi anak, perempuan dan keluarga Indonesia. Seperti UU Perlindungan Korban, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Perkawinan, UU ITE dan lain-lain. Permasalahannya justru terletak pada penegakan hukum, atau kurangnya kesadaran hukum pada lapisan masyarakat untuk melapor kepada pihak yang berwajib atau enggan mengikuti prosesnya sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terselesaikan dengan baik.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI)

Next Post

Museum Penyair Sufi Rumi Jadi Situs Terpopuler ke-3 di Turki

Next Post

Museum Penyair Sufi Rumi Jadi Situs Terpopuler ke-3 di Turki

Lagi, Masjid di Jerman Jadi Sasaran Serangan Islamofobia

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Sebagai Darurat Kesehatan Global

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9549 shares
    Share 3820 Tweet 2387
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4869 shares
    Share 1948 Tweet 1217
  • Cara Memilih Mukena Premium yang Nyaman untuk Ibadah di Rumah maupun Traveling

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Suami Suka Bohong, Istri Harus Bagaimana?

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4313 shares
    Share 1725 Tweet 1078
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2521 shares
    Share 1008 Tweet 630
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga