ChanelMuslim.com – Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia. Kenali 12 modus trafficking yang sering terjadi berikut ini.
Dr. Sitti Hikmawatty menjelaskan inti dari trafficking anak adalah adanya unsur eksploitasi dan pengambilan keuntungan secara sepihak.
“Berbicara tentang anak, bahwa kita tahu mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, ini sesuai dengan pasal 1 Komisi Perlindungan Anak,” jelas Hikmawatty dalam Diskusi Publik Bahaya Human Trafficking di Tengah Majunya Industri Pariwisata Nasional, Selasa (9/7/2019), di Kantor KPAI, Jakarta.
Hikmawatty memaparkan bahwa trafficking bukan kejahatan biasa. Ada 4 juta orang menjadi korban trafficking per tahun, dan ada 250 korban per tahun yang diperdagangkan ke luar negeri, Eropa dan Asia.
Indonesia, menurut Hikmawatty, saat ini menjadi sumber transit trafficking.
“Ada bulan-bulan tertentu di mana angka trafficking jadi sangat tinggi sejalan dengan padatnya kegiatan pariwisata di daerah-daerah tertentu seperti Batam, Jakarta, Medan, dan Bali,” jelas Hikmawatty.
Berikut 12 modus trafficking yang sering terjadi di Indonesia.
1. Pembantu rumah tangga
2. Pekerja seks, eksploitasi seksual
3. Perbudakan
4. Pengantar pesanan
5. Pekerja anak
6. Pengambilan organ tubuh
7. Adopsi anak
8. Peghambaan
9. Kerja paksa
10. Intimidasi
11. Pemalsuan dokumen
12. Pengasuhan
Kedua belas modus itu, tambah Hikmawatty, kemungkinan bersumber dari faktor kemiskinan.
“Yang harus diwaspadai dan faktor utama adalah kemiskinan. Oang kalau sudah miskin terutama miskin akhlak itu memudahkan dan menghalalkan segala cara,” tandasnya.
Diskusi publik yang digelar KPAI bekerja sama dengan Yayasan Putera Nasional Indonesia ini adalah upaya memberikan sosialisasi mengenai bahaya dan modus trafficking.
“Tentu dengan keterbatasan kita, lembaga tidak bisa melakukan semua. Maka kita berikan apresiasi jika ada LSM berbentuk yayasan atau apapun yang memiliki kepedulian dan bantu sosialisasi akan kita support,” kata Dr. Sitti Hikmawatty.
Sebagai penutup, Hikmawatty memberi imbauan agar tidak begitu saja mempercayai iming-iming agen pencari kerja.
“Jadi apapun bentuk dan modus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh para sponsor atau agen pencari kerja dengan berbagai iming-iming pekerjaan yang menjanjikan haruslah diwaspadai, apalagi bentuk dan kejahatan tersebut dapat mengancam masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Apapun bentuk kejahatannya, lanjut Hikmawatty, baik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia, tidak ada satupun yang menguntungkan. Trafficking hanya akan membawa penderitaan dan merugikan berbagai pihak baik: negara, masyarakat, keluarga/orang tua, terlebih lagi terhadap diri individu yang menjadi korban dan anak-anak. [ind/Walidah]