TATA kelola penyelenggaraan ibadah umroh di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh menyusul masih tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang tidak aktif serta maraknya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Langkah transformasi ini difokuskan untuk memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umroh pada Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umroh modern.
Baca juga: Kemenhaj Resmi Menjalin Kerja Sama Strategis dengan Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Kemenhaj Benahi Tata Kelola Travel Umroh yang Tidak Aktif
Berdasarkan data terkini pada sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut (50%) berada dalam status tidak aktif.
Atty juga menyoroti temuan di lapangan di mana banyak jemaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan (travel) lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.
Hampir 50% PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan tajam juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umroh.
Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, di mana rata-rata jemaah umroh masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.
Sebagai solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umroh melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci. [Din]





