RASULULLAH bersabda, “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah pelaksanaannya.”
Betapa mulia isi kalimat ini! Ia mengandung kasih sayang dan rahmat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap umatnya, serta keinginan beliau untuk mempermudah jalan kebaikan bagi setiap pemuda muslim dan pemudi muslimah.
Hal itu beliau lakukan karena penentuan tarif mahar yang terlalu tinggi dan mempersulit proses pernikahan dapat menyengsarakan umat Islam dan menimbulkan tersebarnya hal-hal yang haram di masyarakat muslim.
Rasulullah juga bersabda, “Di antara berkah dan anugerah bagi seorang wanita adalah mempermudah pinangannya, mempermudah maharnya, dan mempermudah rahimnya.”
Urwah berkata, “Kutegaskan pada diriku bahwa petaka pertama yang datang pada wanita adalah saat maharnya dimahalkan.”
Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Jangan mempermahal mahar wanita, sebab jika ia merupakan bentuk penghormatan di dunia atau bentuk ketaatan kepada Allah, yang lebih berhak melakukannya di antara kalian adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Padahal beliau sendiri tidak pernah memberi mahar seorang pun istrinya, atau menentukan mahar putrinya, lebih dari empat ratus atau lima ratus dirham.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri menikahkan Ali dengan putrinya, Fathimah Radhiyallahu ‘Anha hanya dengan mahar berupa baju besi yang sudah retak.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beliau pernah pula menikahkan seorang lelaki hanya dengan mahar berupa bacaan ayat-ayat al-Qur’ an yang ia hapal.
Begitupun, persaudaraan dan kasih sayang tetap menyelimuti masyarakat muslim di zaman beliau, tak ada rasa iri dan dengki di tengah mereka.
Allah telah memerintahkan untuk mengawinkan orang-orang mukmin yang miskin dan menjanjikan anugerah dan kekayaan bagi mereka.
Allah berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).
Sebaik-baik Pernikahan adalah yang Paling Mudah Pelaksanaannya
Baca juga: 6 Alasan Mengapa Penting untuk Menjadikan Pasangan sebagai Sahabat dalam Pernikahan
Ibnu al-Arabi menafsirkan ayat ini sebagai berikut, “Dalam ayat ini terkandung dalil yang menganjurkan untuk mengawinkan orang-orang miskin. Hendaknya seseorang tidak berkata, ‘Bagaimana mau kawin, sedangkan aku tidak punya harta?” karena rezekinya dan rezeki keluarganya ditanggung langsung oleh Allah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menikahkan seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada beliau dengan seorang sahabat yang miskin. Sahabat itu tidak memiliki apa-apa kecuali sehelai sarung.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini berkata, “Abu Bakar ash-Shiddiq pernah berkata, “Taatilah Allah dan taatilah perintah-Nya untuk menikah, niscaya Allah akan mencukupi kalian dengan kekayaan. Allah berfirman, ‘Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya’.” (QS. An-Nûr: 32).
Abu Bakar al-Jashshash mengutip ucapan Umar ibn al-Khaththab yang berbunyi, “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang membujang setelah ayat ‘Dan kawinkanlah orang yang sendirian di antara kalian…’ turun. Karena itu, carilah kekayaan dengan menikah.”
Bukhari bahkan menulis satu bab khusus dalam kitab Shahih-nya dengan judul, “Bab Tazwij al-Mu’sir” (Bab Pernikahan Orang-orang Susah) berdasarkan firman Allah, “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka
dengan kurnia-Nya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menafsirkan keterangan Imam Bukhari sebagai berikut, “Ayat tersebut mengandung sandaran hukum dan kesimpulan bahwa kemiskinan pada saat ini tidak menghambat seseorang untuk menikah, sebab bisa saja ia menjadi kaya setelah menikah, wallahualam.”[Sdz]
Sumber: Buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud Al-Mashri.