• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pinjaman dalam Bentuk Emas

09/03/2026
in Khazanah, Unggulan
Pinjaman dalam Bentuk Emas

foto:pinterest

84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM pinjaman dalam bentuk emas.

Ada orang ingin pinjam uang untuk membeli sepeda motor secara mencicil selama 2 tahun. Lalu oleh pemberi pinjaman diberikan emas dengan harapan setelah 2 tahun dikembalikan emas tersebut seperti semula dengan harapan kedua belah pihak tidak dirugikan. Apakah hal seperti ini dibolehkan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.

Praktek seperti ini boleh, jika dipinjamkan emas maka pulangkan emas dengan jenis dan kadar yang sama.

Boleh pula jika dibayar dengan uang dengan harga yang sama dengan emas yang dipinjamkan saat pengembaliannya.

Imam Ibnul Mundzir menjelaskan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

‘أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن استقراض الدنانير والدراهم ، والحنطة ، والشعير ، والزبيب ، والتمر ، وما كان له مِثْل من سائر الأطعمة ، المكيل منها والموزون : جائز

Semua ulama yang kami pelajari dari mereka sepakat bahwa meminjam dinar (uang emas), dirham (uang perak), gandum, jelai, kismis, kurma, dan jenis makanan lainnya yang dapat diukur atau ditimbang adalah diperbolehkan. (Al Isyraf ‘ala Madzahib Al ‘Ulama, 6/142).

Fatwa di Darul Ifta:

Pinjaman dalam Bentuk Emas

Baca juga: Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

من الناحية الفقهية رد الذهب يكون بنفس الجرامات ذهبا ، وإذا كان رده قيمة مالية ، فيكون سعر جرام الذهب اليوم

Di sisi fiqih, membayar hutang emas hendaknya dengan kadar emas yang sama. Jika membayarnya dengan uang maka hendaknya dengan nilai emas harga hari ini.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menerangkan:

فإن إقراض الذهب والفضة ، واستقراضهما : من الأمور الجائزة التي لا حرج فيها ، ولم يمنع من ذلك أحد من علماء المسلمين ، سواء كان الذهب والفضة على شكل دراهم ودنانير ، أو حلياً ، أو سبائك ، أو غير ذلك . فيجوز للإنسان أن يستقرض ذهباً ، على أن يرد مثله في وقت آخر

Pinjam meminjam emas dan perak adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya.

Tidak ada seorang pun di antara ulama Muslim yang melarangnya, baik emas dan perak tersebut berupa koin, perhiasan, batangan, atau bentuk lainnya.

Oleh karena itu, seseorang boleh meminjam emas dengan mengembalikannya dalam bentuk yang sama di waktu yang akan datang. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 236906).[Sdz]

Tags: Pinjaman dalam Bentuk Emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bahan Skincare yang Bisa Mengecilkan Pori-Pori

Next Post

Merajut Pengertian dan Pemahaman

Next Post
Merajut Pengertian dan Pemahaman

Merajut Pengertian dan Pemahaman

Generasi Muda Amerika Mulai Tinggalkan Smartphone, Ini Alasannya

Wanita Haid Membaca Al-Qur'an di HP

Senjata Kita Adalah Keikhlasan untuk Berjuang

Senjata Kita Adalah Keikhlasan untuk Berjuang

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8705 shares
    Share 3482 Tweet 2176
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11488 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga