ALHAMDULILLAH Barakallah, batik produk IM&Co milik Irna Mutiara mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI.
Kegembiraan desainer Irna Mutiara terungkap dalam unggahan IG-nya @irnamutiara pada 8 Juni 2024 lalu.
“Alhamdulillah..Batik produk IM&CO sudah mendapatkan Sertifikat Halal dari @halal.indonesia, jadi konsumen tidak perlu ragu untuk menggunakan produk kami..” tulisnya.
Sabtu 8 Juni 2024, penyerahan Sertifikat Halal untuk produk gunaan (sandang) Batik Haji dan Batik Inasscarf dilakukan oleh Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Hj. Siti Aminah, M.Pd.I di gedung Islamic Fashion Institute, Bandung.
Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBSPJIT), Cahyadi, Team LPH dan team dari CV IM&CO selaku penerima Sertifikat Halal.
Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisadi Halal BPJPH Siti Aminah mengucapkan selamat kepada Wakil Direktur CV IM&CO, Irna Mutiara.
“Selamat karena sudah menjadi yang pertama kali mengurus sertifikat Halal untuk produk gunaan Batik Haji Indonesia dan Batik produksi Inasscarf,” kata Siti Aminah sambil menyerahkan sertifikat kepada Irna Mutiara.
baca juga: Cerita Desainer Irna Mutiara Jadi Kurator di JMFW 2025
Barakallah, Batik IM&CO Irna Mutiara Dapat Sertifikat Halal
Untuk diketahui, pada Oktober 2026, pemerintah akan diberlakukan wajib halal untuk semua produk gunaan.
Di sisi lain, Wakil Direktur CV IM&CO, Irna Mutiara menjelaskan bahwa selaku Industri Kecil perlu memiliki Sertifikat Halal produk gunaan.
“Sertifikat halal sebagai ikhtiar memberikan rasa aman dan tenang kepada pengguna produk dari industri kecil CV IM&CO,” kata Irna.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Produk berupa kain Batik brand Inasscarf dan Batik Haji Nasional ini merupakan batik dengan teknik cap yang menggunakan canting dan malam yang dikerjakan oleh para perajin di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Irna mengungkapkan pentingnya Sertifikat Halal bagi produk gunaan adalah untuk memastikan bahwa produk yang kita gunakan atau pakai itu aman dari zat babi dan turunannya.
“Karena produk gunaan yang ternyata mengandung zat haram dan najis itu akan haram diperjualbelikan dan haram juga dipakai atau dikenakan, terlebih saat beribadah,” tutupnya.
Dalam unggahannya, Irna juga mengutip sebuah tausiyah dari seorang ustaz tentang halal.
“Halal adalah kalimat yang sangat istimewa dalam Islam, dia bukan sekadar label, dia bukan sekadar cap dalam sebuah produk, tapi dia adalah syarat. Syarat utama untuk mendapat keberkahan dalam hidup,
syarat utama untuk mendapatkan ridho Allah dalam rizki kita. Kalau kita ingin mendapatkan kebaikan-kebaikan yang bertambah lewat rezeki, lewat perbuatan, lewat pilihan-pilihan hidup kita
maka pastikan apa yang kita makan, apa yang kita minum, apa yang kita hirup, apa yang kita pakai, apa yang kita kendarai, di mana kita tinggal, semua itu dalam keadaan halal.”[ind]
View this post on Instagram