DALAM beberapa waktu terakhir, isu perubahan seragam sekolah menjadi sorotan utama dalam ruang publik.
Berbagai pendapat dan spekulasi muncul, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya yang terjadi di balik berita tersebut.
Untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi yang akurat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berinisiatif untuk merespons isu ini dan memberikan klarifikasi resmi.
Baca juga: Program Beasiswa Anak Transmigran Tahun 2024
Kemdikbud Luruskan Isu Soal Perubahan Seragam Sekolah
Dalam akun media sosial Instagram kemdikbud membagikan unggahan mengenai aturan seragam sekolah yang tidak berubah.
Pemakaian seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Pada unggahan itu juga dituliskan, “Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024”.
Selain penggunaan seragam, pihak sekolah juga dapat mengatur pakaian ciri khas dari sebuah sekolah yang didirikan.
Setiap pemerintah daerah juga dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya pada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam unggahannya juga membagikan informasi mengenai manfaat peraturan seragam di sekolah, yaitu:
Menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme serta kebersamaan,
Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan,
Mengingatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, dan
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isu perubahan seragam sekolah memang menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, dengan klarifikasi yang diberikan oleh Kemdikbud, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyikapi isu ini dengan lebih bijaksana dan objektif. [Din]