PROGRAM Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) adalah suatu program yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Yogyakarta dengan tujuan membantu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk tetap memperoleh pendidikan selama 12 tahun.
Unit Pelayanan Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan penunjang yang berkedudukan di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota Yogyakarta.
Tugas UPT JPD yaitu melaksanakan pengelolaan dana Jaminan Pendidikan Daerah sesuai dan standar pengelolaan keuangan daerah dan melaksanakan pengelolaan penyaluran dana Jaminan Pendidikan Daerah.
Untuk dapat mengusulkan Bantuan JPD, sebelumnya peserta harus mempunyai Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
Peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik aktif pada jenjang TK hingga SMA/Sederajat, baik negeri maupun swasta, formal ataupun non formal yang berada di kota Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta berhak mendapatkan Jaminan Pendidikan Daerah.
Baca juga: Kuliah D-3 dan S-1 Tahun 2024 di Prancis bersama Program Beasiswa France Excellence
Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk Pelajar Berdomisili Kota Yogyakarta
Syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan Bantuan JPD:
Penduduk kota Yogyakarta;
Berasal dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) pemegang Kartu Menuju Sejahtera;
Program dibuka untuk:
Pelajar TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB negeri dan swasta yang bersekolah di kota Yogyakarta maupun di luar kota Yogyakarta, tetapi masih dalam provinsi DIY,
Pelajar pada satuan pendidikan non formal negeri dan swasta di dalam wilayah DIY.
JPD digunakan untuk pendanaan pendidikan yang meliputi:
Biaya pribadi, diberikan dalam bentuk kartu belanja nontunai yang disebut Kartu Yogya Berprestasi (KJB) untuk membeli keperluan sebagai berikut:
Seragam, sepatu, tas dan kelengkapannya,
Alat tulis, alat praktek pembelajaran dan perlengkapan sekolah,
Buku, kitab suci, pendamping pembelajaran, dan
Saldo rekening minimal Rp 20.000,-.
Biaya satuan pendidikan:
Biaya operasional: SPP, Biaya daftar ulang, Biaya pengembangan pendidikan, Biaya praktek kerja industri (khusus SMK),
Biaya investasi: Biaya pembangunan gedung dan Biaya pembelian sarana prasarana.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bantuan JPD tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa dan diberi Kartu Jogja Berprestasi (KJB) sebagai alat transaksi pembelanjaan biaya pribadi non tunai pada toko mitra yang ditunjuk.
Pencairan JPD dilakukan dua kali dalam satu tahun sesuai pengajuan dari yang bersangkutan.
UPT JPD juga memberikan bantuan untuk mahasiswa warga kota Yogyakarta dari keluarga tidak mampu dengan nominal Rp 2 juta per tahun.
Bantuan tersebut diberikan hingga maksimal semester 7 dan memenuhi syarat nilai IP minimal 2,5. Untuk tata cara mendaftar bantuan JPD, kamu bisa kunjungi laman media sosial uptjpdjogja.
Pengumpulan pengajuan JPD Pemegang KMS Tahap II akan ditutup pada tanggal 7 April 2024. [Din]