• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Baznas Gandeng LAZ dalam Penyaluran Zakat

19/02/2018
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng lembaga amil zakat (LAZ) dalam menyalurkan dana zakat. Hal itu dikemukakan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, dalam simbolis penyerahan Kerja Sama Penyaluran Zakat BAZNAS melalui LAZ berbasis organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Dalam kerja sama pendistribusian tersebut, BAZNAS mengalokasikan sekitar Rp 5 miliar.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan MUI, Lazis Muhammadiyah, Lazis Nahdlatul Ulama dan LAZ dari berbagai ormas seperti LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Persis (Pusat Zakat Umat) dan Ormas Wahdah Islamiyah kepada Baznas atas wacana BAZNAS melayani masyarakat Indonesia termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan zakat,” ujar Bambang Sudibyo, di Kantor MUI, Jl. Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Hadir Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin, Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang juga anggota BAZNAS, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, dan Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta, anggota BAZNAS drh. Emmy Hamidiyah, M.Si, KH. Masdar F. Mas’udi, Prof. Dr. Mundzier Suparta, Ir. Nana Mintarti, MP, dan Prof. Dr. A. Satori Ismail.

Juga tampak para pengurus LAZ ormas, seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis NU, Lazis Dewan Dakwah (DDII), Lazis Pusat Zakat Umat Persatuan Islam (Persis), Lazis Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dan LAZIS Wahdah.

Sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”

Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), BAZNAS melakukan berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.

Hari ini adalah simbolisasi pendistribusian zakat BAZNAS melalui LAZ. Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat BAZNAS akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat.

Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.

BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah BAZNAS dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.

BAZNAS akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia.

Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, BAZNAS akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati.

Ini agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan, yakni sebanyak mungkin masyarakat Indonesia dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel. BAZNAS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk media dalam kegiatan ini.(ind/rilis)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Es Krim yang Beri Dukung Penuh Asian Games 2018 Invitation Tour

Next Post

Aliansi Pecinta Haromain Demo di Kedubes Iran Tolak Internasionaliasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Next Post

Aliansi Pecinta Haromain Demo di Kedubes Iran Tolak Internasionaliasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Es Krim yang Beri Dukung Penuh Asian Games 2018 Invitation Tour

Menikmati Alam Bersama Keluarga di Vila Khayangan Bogor

  • doa rabithah

    Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2576 shares
    Share 1030 Tweet 644
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9642 shares
    Share 3857 Tweet 2411
  • Sikapi Karhutla, Salimah Desak Pemerintah Bertindak Cepat Selamatkan Masyarakat dan Ekosistem

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2504 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4349 shares
    Share 1740 Tweet 1087
  • Panduan Menentukan Warna Cushion yang Tepat Sesuai Undertone dan Warna Kulit Wajah

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cinta Quran Foundation dan RS Islam Bogor Luncurkan Program Rumah Sakit Wakaf, Targetkan Dana Rp231 Miliar

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hasil Pemilu Israel dan Nasib Palestina

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga