• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Persiapan Haji, Ini Standar Akomodasi Jamaah Selama di Saudi

Februari 19, 2018
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Persiapan Haji 2018 mulai dipersiapkan. Salah satunya oleh Tim Perumahan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Tim Perumahan PHU sudah bertolak ke Arab Saudi untuk mulai mempersiapkan akomodasi bagi jemaah haji Indonesia.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengatakan bahwa tim beranggotakan 14 orang ini akan bertugas selama kurang lebih 89 hari (sampai Mei) untuk menyiapkan akomodasi  jemaah, di Makkah dan Madinah.

Menurut Sri Ilham, mereka akan bekerja berdasarkan pakta integritas serta pedoman dan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

“Tugas tim ini adalah mengidentifikasi calon hotel, memverfikasi dokumen kepemilikan dan penawaran, serta melakukan pengukuran jarak hotel,” terangnya melalui pesan singkat, Minggu (18/2) dikutip laman kemenag.go.id.

Selain itu, lanjutnya mereka juga akan melakukan pemeriksaan rumah (kasfiyah), tamtir/taksir(menaksir rasio luas kamar dengan jumlah jemaah), negosiasi, dan melakukan kesepakatan harga.

“Atas tugas tersebut, ada sejumlah standar penyediaan akomodasi yang harus dipenuhi,” ujar Sri Ilham.

Standar tersebut, terangnya meliputi:

Pertama, standar administrasi. Hal ini mencakup masalah status kepemilikan, manajemen, dan spesifikasi hotel yang akan ditetapkan.

Kedua, standar wilayah.

“Tim harus memastikan lokasi hotel mudah diakses (layanan transportasi) sehingga jemaah juga mendapat kemudahan akses untuk beribadah, baik di hotel maupun di Masjidil Haram,” ujarnya.

Ketiga, standar jarak, kualitas, dan harga.

Selain ketiga standar tersebut, penyediaan akomodasi juga harus memenuhi standar kelayakan dengan  memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Tidak hanya untuk jemaah, Sri menambahkan bahwa tim juga akan mempersiapkan penyediaan akomodasi untuk petugas kloter, PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi, layanan sektor, dan kesehatan.

“Sewa akomodasi di Madinah akan diusahakan agar tahun ini bisa menggunakan pola full musim,” ujarnya.

“Sebagian akomodasi di Makkah yang disewa adalah hotel yang sudah di-repeat order dan sewa multy years (musim jamak),” tutupnya.

Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/506910/ini-standar-akomodasi-jemaah-haji-indonesia-di-saudi
(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mie Goreng Aceh, Sajian Bekal di Hari Senin

Next Post

Muslimah Menembus Palestina

Next Post

Muslimah Menembus Palestina

Ini Tren Fashion PUTIHITAM di Tahun 2018

Forum Jurnalis Muslim Ajak Mahasiswa Lombok Berdakwah Melalui Media

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5083 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga