ANAK pelaku tindak pidana tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menanggapi maraknya pemberitaan anak sebagai pelaku kejahatan.
Di sebuah surau di Lubuk Minturun, Sumatera Barat, seorang anak 8 tahun tergeletak tak bernyawa akibat dihempas tembok tempat wudhu yang ditabrak kerabatnya sendiri yang tengah melakukan freestyle dengan motor.
Ironinya, sang pelaku masih di bawah umur alias berseragam sekolah SMP. Sempat diperkarakan, kasus pun ditutup secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih dalam tali kerabat.
Di lain tempat, di sebuah Sekolah Dasar, kejadian miris mengiris hati setelah siswi SD buta akibat dicolok tusuk cilok oleh temannya sendiri.
Rosalita mengatakan, anak yang melakukan tindak pidana, tetap harus bertanggung jawab sendiri atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ada kekhususan dalam penanganan perkara anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Misalnya anak pelaku dalam pemeriksaan didampingi oleh Bapas. Kemudian sanksi pidananya juga dipertimbangkan untuk kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Rosalita.
Baca juga: Mendorong Peran Ibu dalam Pencegahan Tindak Pidana
Anak Pelaku Tindak Pidana Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Perbuatannya
Selain itu, Rosalita menambahkan, prinsip restorative justice dan diversi juga harus dikedepankan dalam menangani perkara anak.
Terkait dengan usia pelaku yang masih di bawah umur, apakah orangtua turut bertanggung jawab terhadap aksi kejahatan anak?
Rosalitas menjelaskan, bahwa orang tua tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana untuk perbuatan anak tersebut.
“Namun dapat dilihat kembali apakah ada kelalaian atau kesalahan orang tua dalam peristiwa pidana tersebut yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum,” tutupnya.[ind]