TANYA jawab tentang zakat fitrah yang dikeluarkan pada awal Ramadan dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Ikom. sebagai berikut.
Waktu yang terbaik -sebagian menyebut waktu wajib- adalah saat setelah fajar sampai khatib naik mimbar.
Ada pun yang sunnah adalah sejak dua hari sebelum hari raya. Ini semua disepakati semua mazhab. Mereka berbeda pendapat jika dikeluarkan sebelum waktu itu.
Bagi Malikiyah dan Hambaliyah tidak boleh dikeluarkan lebih dari sebelum dua hari dari hari raya, karena para sahabat nabi mengeluarkannya dua hari sebelum hari raya.
Namun, tidak mengapa menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadan, atau pertengahannya, karena tidak ada dalil larangannya.
Ada pun apa yang dilakukan para sahabat nabi, mereka menunaikan zakat dua hari sebelum Idul Fitri, sama sekali tidak mengindikasikan larangan jika dikeluarkan sebelum dua hari.
Kondisi hari ini, pendapat ini lebih pas diterapkan. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Pencurian Zakat Dulu Hanya Dilakukan oleh Setan
Tanya Jawab tentang Zakat dan Sedekah
Referensi:
– Syaikh Abdurrahman al Juzairi, al Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ ah, 1/569-570
– Imam Abu Bakar asy Syasyi, Hilyatul Ulama fi Ma’rifati madzhahib al Fuqaha, 3/108
Sementara itu, selain zakat, ada pula pertanyaan tentang sedekah hari Jumat.
Sering kita mendengar istilah jumat barokah, yaitu bersedekah berupa makanan pada saat selesainya shalat Jumat, apakah pada waktu hari Jumat, amalan sedekah yang paling baik?
Tidak ada ayat atau hadis yang secara khusus menceritakan keutamaan sedekah di hari Jumat. Tetapi, hari Jumat memang memiliki keutamaaan sebab dia adalah Sayyidul Ayyam (pimpinannya hari).
Bahkan di sisi Allah Ta’ala hari Jumat lebih agung dibanding Idul Fithri dan Idul Adha. (HR. Ibnu Majah no. 1048, hasan)
Dari sinilah para ulama menganjurkan bersedekah di hari Jumat.[ind]