Chanelmuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dalam sambutan pembukaan acara INDHEX (Indonesia Halal Expo) 16-18 November 2017 di SMESCO Indonesia, Jakarta, menyampaikan bahwa LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI berharap pemerintah melalui Menteri Perdagangan segera mengeluarkan kebijakan atau regulasi untuk mendukung perdagangan produk halal (Kamis, 16/11/2017).
Hal tersebut terkait tuntutan gaya hidup modern dengan keyakinan bahwa halal food is good food, maka produk halal dapat diterima oleh seluruh konsumen di segala penjuru dunia. Sehingga sertifikasi halal khususnya di negara yang penduduknya bukan pemeluk Islam, sertifikasi halal telah berkembang pesat. Negara seperti Jepang, Korea, China hingga negara-negara di Eropa dan Amerika sangat serius menangani pasar halal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini kami mengharapkan agar pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dapat mengeluarkan regulasi yang dapat mendukung perdagangan produk halal, utamanya di pasar ekspor sekaligus mengatur tata niaga produk impor,” ujar KH Ma’ruf.
Beberapa fakta yang dipaparkan KH. Ma’ruf Amin terkait nilai perdagangan halal di seluruh dunia yang makin meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Global State of Islamic Economic, permintaan produk halal dunia mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 9,5% dalam enam tahun ke depan, dan pada tahun 2019 akan mencapai US$3,7 triliun.
Hal tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk muslim dunia yang terus meningkat 1,6 miliar jiwa di tahun 2010 menjadi 2,2 miliar pada 2030. Menurut lembaga survei dari Pew Research Center’s Forum on Religion & Public Life, Wilayah konsumen utama produk halal berada di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.
Selain itu, KH Ma’ruf Amin, menambahkan sertifikasi halal bukan hanya perihal regulasi. Namun, ada aspek penting lain yaitu pelaksanaan peran MUI dalam menjaga dan melindungi umat, serta aspek pelayanan, khususnya bagi masyarakat muslim yang membutuhkan yang membutuhkan produk halal maupun fatwa dari MUI.
“Regulasi tersebut semata-mata untuk melindungi umat Islam agar terhindar dari produk haram atau produk yang tidak jelas kehalalannya,” ungkap KH. Ma’ruf. (Wnd)