• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Raghaib dan Hukumnya

Januari 16, 2025
in Syariah, Unggulan
Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat

(foto: pixabay)

128
SHARES
983
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, izin bertanya tentang shalat lailatul raghaib, apa dan bagaimana hukumnya? Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.kom. menjelaskan sebagai berikut.

Penamaan Shalat Raghaib ada beberapa versi.

1. 12 rakaat di malam pertama bulan rajab

Imam Nawawi menyebut sebagai bid’ah yang munkar, walau shalat tersebut ada disebutkan dalam kitab Ihya-nya Imam Al Ghazali dan Qutul Qulub-nya Abu Thalib Al-Makki.

Beliau berkata:

الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل

“Shalat yang sudah dikenal dengan sebutan shalat Ragha’ib yaitu shalat 12 rakaat yang dilakukan antara Maghrib dan Isya’, yakni malam awal hari Jumat pada bulan Rajab,

dan shalat malam pada nishfu sya’ban seratus rakaat, maka dua shalat ini adalah bid’ah munkar yang buruk, janganlah terkecoh karena keduanya disebutkan dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya Ulumuddin,

dan tidak ada satu pun hadits yang menyebutkan dua shalat ini, maka semuanya adalah batil.” (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/56)

Hal senada dikatakan ulama lainnya seperti Abdul Muhsin Al ‘Abbad, Abdul Karim Khudhair, Abdullah Al Bassam, dll.

2. Dua rakaat sebelum subuh

Kita sering menyebutnya sunnah fajar, atau qabliyah subuh. Ini sunnah yang begitu kuat.

Sebagaimana hadis dari jalur Anas:

عليكم بركعتي الفجر، فإن فيهما الرغائب

Hendaknya kalian melakukan dua rakaat sunnah fajar, karena di dalamnya terdapat RAGHAIB.

RAGHAIB, jamak dari raghibah, yang artinya harapan-harapan atau kehendak-kehendak.

Imam Shan’ani berkata:

وهي ما يرغب فيه من الأموال والذخائر أراد أن فيهما الأجر الجزيل والثواب الكثير

Itu adalah apa-apa yang diharapkan dari berbagai amal dan gudang simpanan, yang dari keduanya menginginkan pahala yang banyak besar dan banyak. (At Tanwir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 7/315)

Juga jalur Ibnu Umar:

لا تدعوا الركعتين اللتين قبل صلاة الفجر فإن فيهما الرغائب

Jangan kalian tinggalkan Dua rakaat sebelum fajar (subuh) karena pada keduanya terdapat RAGHAIB.

Baca juga: Hukum Shalat Sambil Melihat Mushaf

Shalat Raghaib dan Hukumnya

Imam Al Munawi berkata:

أي ما يرغب فيه فإنه من عظيم الثواب وبه سميت صلاة الرغائب

Yaitu apa yang diinginkan padanya, sesungguhnya shalat ini terdapat pahala yang agung, dan dengannya dinamakan shalat RAGHAIB. (Faithful Qadir, 6/393)

Namun Riwayat ini dinilai dhaif, menurut Al Haitsami di dalam sanadnya terdapat Abdurrahim bin Yahya, dia dhaif. (Ibid)

3. Dua Rakaat Shalat Dhuha

Hal ini juga berdasarkan Riwayat dari jalur Anas:

عليكم بركعتي الضحى، فإن فيهما الرغائب

Hendaknya kalian melalukan Dua rakaat shalat dhuha, karena di dalamnya terdapat RAGHAIB.

Imam Shan’ani berkata:

ما يرغب فيه من الأجر العظيم وبه سميت صلاة الرغائب

Apa-apa yang diinginkan padanya berupa pahala yang besar, dan dengannyalah dinamakan dengan shalat raghaib. (At Tanwir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 7/315)

Hanya saja Riwayat ini juga dinilai dhaif, karena sanadnya terdapat Ibrahim bin Sulaiman az Ziyat. Yang dinilai dhaif para ulama seperti Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil fidh Dhu’afa.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Shalat Raghaib dan Hukumnya
Previous Post

Yogyakarta Berlakukan Sanksi Rp7.5 Juta Bagi Warga yang Merokok di Kawasan Malioboro

Next Post

Sumba Masuk dalam Daftar Destinasi Wajib Dikunjungi Tahun 2025

Next Post
Sumba Masuk dalam Daftar Destinasi Wajib Dikunjungi Tahun 2025

Sumba Masuk dalam Daftar Destinasi Wajib Dikunjungi Tahun 2025

Gencatan Senjata Israel-Palestina: Teks Lengkap Perjanjian

Gencatan Senjata Israel-Palestina: Teks Lengkap Perjanjian

Beasiswa S2, Arryman Scholarship 2025 dari ISRSF untuk Calon Mahasiswa Indonesia

Beasiswa S2, Arryman Scholarship 2025 dari ISRSF untuk Calon Mahasiswa Indonesia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga