3 Bagian Aurat
PERSOALAN batasan aurat masih sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama terkait aurat mana saja yang boleh dilihat oleh mahram dan mana yang seharusnya tidak.
Mahram di sini adalah keluarga yang haram dinikahi seperti, ayah, saudara kandung, paman, tante dan lain-lain.
Namun tidak semua bagia aurat boleh tampak di hadapan mahram. Syaikh Ali bin Abdullah al-Namī dalam artikelnya berjudul Aqsamul ‘Aurah mengatakan aurat ada tiga bagian:
1. Mughallazhah (berat), yaitu kemaluan dan dubur, dan sekitarnya.
2. Mutawassithah (pertengahan), yaitu antara pusar sampai lutut.
3. Mukhaffafah (ringan), yaitu selain yang di atas, yang biasa nampak saat di rumah dengan pakaian rumahnya. (Selesai)
Dari ketiga jenis di atas, mahramnya hanya boleh melihat yang mukhaffafah (ringan) seperti kepala, tangan, leher, kaki sampai betis.
Baca Juga: Bolehkah Nenek-Nenek Membuka Aurat?
3 Bagian Aurat, Hanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram
Imam Ibnu Qudamah berkata:
ويَجوز للرجل أن يَنظر من ذوات محارمه إلى ما يظهر غالبًا؛ كالرقبة والرأس والكفَّين والقدمين ونحو ذلك، وليس له النظر إلى ما يستُر غالبًا؛ كالصدر والظَّهر ونحوهما
Boleh bagi seseorang laki-laki melihat wanita yang mahramnya pada bagian yang biasa nampak, seperti pundak, kepala, dua telapak tangan, dua telapak kaki, dan semisalnya. Dia tidak berhak melihat bagian yang biasa tertutup seperti dada, punggung, dan semisalnya.
(Al-Mughnī, vol. 4, h. 291-292)
Batasan yang boleh nampak bagi laki-laki mahram adalah batasan yg boleh juga nampak bagi sesama wanita muslimah.
[Ln]