MAKNA memperbanyak sujud. Kita dianjurkan untuk melakukan hal tersebut. Anjuran memperbanyak sujud yang disebutkan dalam hadits maknanya memperbanyak shalat sunnah di samping shalat fardhu.
Baca Juga: Hukum Menambah Bacaan Wa’fuanni dalam Duduk di antara Dua Sujud
Makna Memperbanyak Sujud
Bukan dengan memperlama sujud di luar sholat atau memperbanyaknya seperti yang dilakukan oleh sebagian orang.
Dari Ma’dan bin Abi Tholhah, dari Tsauban maula Rosulillah, bahwa Rasulullah bersabda,
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah (yaitu sholat) karena tidaklah engkau sujud sekali karena Allah melainkan Allah akan meninggikanmu dengan satu derajat dan menghapus satu dosamu dengannya.” (HR. Muslim 488)
Al-Hafidzh Abu Zakariya Yahya bin Syarof An-Nawawi berkata,
فيه الحث على كثرة السجود والترغيب به والمراد به السجود في الصلاة
“Kandungan hadits ini berisi anjuran untuk memperbanyak sujud dan yang dimaksud dengan sujud di sini adalah sujud dalam sholat.”
(Syarh Shohih Muslim 4/206)
Dari hadits ini para ulama juga mengambil kesimpulan bahwa shalat sunnah mutlaq dua rakaat jumlahnya tidak berbatas.
Seseorang bisa mengerjakannya sebanyak apapun pada siang dan malam selama bukan pada waktu-waktu yang terlarang.
Jadi, kesimpulannya adalah selalu berusaha untuk melaksanakan shalat sunnah.
Tidak hanya shalat wajib lima waktu, tapi lakukan segala macam shalat sunnah yang ada seperti qabliyah, ba’diyah, dhuha, tahajud, dan sebagainya. [Cms]
https://t.me/manhajulhaq