• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Din Syamsudin: Tuntutan Jaksa terhadap Ahok adalah Tindakan Permainkan Hukum

26/04/2017
in Berita
67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin menanggapi perihal tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Din mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ahok hanya satu tahun penjara sudah mempermainkan hukum.

“Itu yang saya katakan, itu mempermainkan hukum,” ujar Din saat dilansir detik.com, Selasa (25/4).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menurut Din Syamsudin juga telah menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum.

Din mengatakan bahwa pendapatnya tersebut bukan merupakan persoalan yang berdasarkan faktor keagamaan. Namun dia menegaskan pentingnya penegakan hukum di Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum.

“Kalau ada ketidakadilan hukum seperti itu, apalagi gelagat mempermainkan hukum, ini akan menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) pada hukum. Akan menimbulkan ketidaktaatan pada hukum, negara nggak akan sanggup menghadapi itu,” katanya.

Din mengungkapkan bahwa dia termasuk orang-orang yang mendorong berbagai pakar hukum untuk bereaksi mengenai keputusan tersebut. Ahok yang dalam kasus ini diberi tuntutan yang ringan, bahkan cenderung membebaskan, menurut Din merupakan sebuah bentuk perbuatan mempermainkan hukum.

“Dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan mempermainkan hukum. Itu akan dilawan oleh rakyat,” tutupnya.

 

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, termasuk kekecewaan dan ketidakpuasan. (Mh/ilham/foto: satunusanews.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

IKAPI : Buku Bentuk Fisik Masih Populer di Masyarakat

Next Post

Orang Tua Gunakan Ponsel Berlebihan Bisa Ganggu Kehidupan Keluarga

Next Post

Orang Tua Gunakan Ponsel Berlebihan Bisa Ganggu Kehidupan Keluarga

Bersama KNRP, STEI Tazkia Gelar FITZ 2017

Dharma Wanita Kemenag Dukung Program Deteksi Dini Kanker Serviks

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    1703 shares
    Share 681 Tweet 426
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3368 shares
    Share 1347 Tweet 842
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7836 shares
    Share 3134 Tweet 1959
  • Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah Dilanda Banjir

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Jakarta Barat dan Jakarta Utara Masih Terendam Banjir hingga Saat ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga