• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bukti Setor Zakat Bisa Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

23/03/2022
in Berita
Bukti Setor Zakat Bisa Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Foto: BAZNAS

88
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kini bukti setor zakat bisa didapatkan oleh para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat ataupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Fasilitas ini diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasioal (BAZNAS).

“Hal ini menjadi bagian penting sebagai literasi yang diberikan kepada masyarakat khususnya para muzaki juga untuk amilin amilat, bahwa bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dalam webinar dengan tema Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak yang disiarkan melalui BAZNAS TV, Senin (21/3).

Baca Juga: Guru Mustahik Zakat Berangkat Umrah Melalui Program “100 Anugerah Umrah Insight

Menurutnya, BAZNAS juga akan mengatur dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak, karena hal ini adalah kewajiban agama maupun negara.

“Harapan saya tidak hanya di kesempatan kali ini saja kita mengadakan webinar. Bukan hanya kita yang mengikuti tapi di seluruh Indonesia. Karena ini merupakan satu literasi yang bermanfaat dan sangat penting sekali. Semoga pajak berjalan dengan baik dan zakat berjalan dengan baik,” jelas Prof Noor.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya, maka wajib pajak yang membayar zakat melalui badan ataupun lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah ini juga diberikan fasilitas perpajakan.

“Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan lainnya menjadi pengurang penghasilan kena pajak” katanya.

Dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak, Neilmaldrin menjeaskan, webinar ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terkait zakat khususnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pribadi maupun badan.

“Besar harapan kami dengan webinar ini dapat membantu para wajib pajak untuk lebih memahami dan juga mengerti bagaimana mengaplikasikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di dalam laporan SPT, sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan laporan SPT tahunan oleh wajib pajak secara nasional,” ujarnya.

Bagi Anda yang telah membayarkan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya melalui BAZNAS, Anda bisa mendapatkan Bukti Setor Zakat sebagai Pengurang Pajak (PTKP) dengan menghubungi Layanan BAZNAS:
Whatsapp: wa.me/6287877373555
Email: [email protected]

[Ln]

Tags: BAZNASBukti Setor Zakat Bisa Sebagai Pengurang Penghasilan Kena PajakPajakZakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan Memperbanyak Dzikir Yaa Dzal Jalaali Wal Ikroom

Next Post

Papua Barat Wilayah yang Banyak Dilirik Pengusaha

Next Post
Papua Barat Wilayah yang Banyak Dilirik Pengusaha

Papua Barat Wilayah yang Banyak Dilirik Pengusaha

Senja Berlabuh di Banjir Kanal Timur (BKT)

Senja Berlabuh di Banjir Kanal Timur (BKT)

Hadiri Daurah Ramadhan Muslimah, Ibu Desa Rompegading Siap Membantu Kegiatan Dakwah

Hadiri Daurah Ramadan Muslimah, Ibu Desa Rompegading Siap Membantu Kegiatan Dakwah

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9437 shares
    Share 3775 Tweet 2359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2186 shares
    Share 874 Tweet 547
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga