• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Membaca Ta’awudz Sebelum Al Fatihah di dalam Shalat

23/07/2026
in Syariah, Unggulan
Persoalan Shalat Jumat di Sekolah

(foto: pixabay)

111
SHARES
853
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBACA Ta’awudz sebelum Al Fatihah di dalam shalat. Ustaz, izin bertanya tentang membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Fatihah dalam shalat apakah di rakaat pertama saja atau setiap rakaat? Jazaakallahu sebelumnya (DG).

baca juga: Membaca Basmalah Dikeraskan atau Dipelankan sebelum Al Fatihah saat Shalat

Membaca Ta’awudz Sebelum Al Fatihah di dalam Shalat

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa membaca ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah di dalam shalat, diperselisihkan ulama tentang hukumnya.

1. Wajib

Ini adalah pendapat Atha’, Sufyan Ats Tsauri, Al Awza’i, dan Daud azh Zhahiri. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 3/247-248) Ibnu Hazm sendiri ikut pendapat ini.

Yang mengatakan wajib juga dari Ishaq, salah satu riwayat dari Ahmad, dan Ibnu Baththah. (Al Inshaf, 2/199)

Dalil kelompok ini:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Quran, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. [Surat An-Nahl: 98]

Ayat ini menunjukkan kata perintah, dan perintah pada dasarnya menunjukkan wajib selama tidak ada dalil yang membelokkan menjadi tidak wajib. Kewajiban ini berlaku di dalam shalat dan luar shalat.

2. Sunnah

Membaca ta’awudz bukanlah wajib tapi sunnah, yaitu di rakaat pertama saat membaca Al Fatihah, sebagai pengusir dari gangguan syetan.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Baik para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan pendapat resmi (mu’tamad) dari Imam Ahmad.

(Lihat Tabyin Al Haqaiq, 1/107, Al Majmu’, 3/280-282, Al Mughni, 1/283, Al Fatawa Al Kubra, 5/332)

Dalil kelompok ini, menurut mereka ayat di atas (An Nahl: 98) tidaklah menunjukkan perintah wajib karena ada indikasi pada dalil yang lain yang menunjukkan tidak wajib. Di antaranya hadis berikut:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Jika engkau hendak shalat maka takbirlah, lalu bacalah yang mudah bagimu dari Al Quran… (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hadits ini menunjukkan tidak ada isti’adzah di awal bacaan shalat.

Di sisi lain, kaum salaf telah ijma’ bahwa itu sunnah. Ijma’ ini menjadi dalil yang telak bahwa itu bukan wajib.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

واحتجّ الجمهور بأنّ الأمر للنّدب ، وصرفه عن الوجوب إجماع السّلف على سنّيّته

Mayoritas ulama berhujjah bahwa perintah tersebut bermakna nadb (sunnah) dan telah keluar dari makna wajib, yaitu adanya ijma’ kaum salaf atas kesunnahannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 4/6)

Imam Asy Syafi’i menjelaskan:

وإن تركه ناسيا أو جاهلا أو عامدا لم يكن عليه إعادة ولا سجود سهو ، وأكره له تركه عامدا

Jika meninggalkan ta’awudz karena lupa atau jahil (tidak tahu) atau sengaja, maka dia tidak perlu mengulangi shalatnya dan tidak ada sujud sahwi, dan aku menganggap makruh orang yang meninggalkan secara sengaja

Beliau juga berkata:

عَلَّمَ رجلا ما يكفيه في الصلاة فقال : ( كَبِّر ثُمَّ اقْرَأ ) قال : ولم يُروَ عنه أنه أمره بتعوذ ولا افتتاح ، فدل على أن افتتاح رسول الله صلى الله عليه وسلم اختيارٌ ، وأن التعوذ مما لا يُفسِدُ الصلاةَ إن تركه

Rasulullah ﷺ mengajarkan seseorang bacaan yang mencukupi dalam shalat: “bertakbirlah lalu bacalah”, tidak ada riwayat Beliau memerintahkan membaca ta’awudz dan iftitah.

Ini menunjukkan ta’awudz dan ifititah-nya Rasulullah ﷺ adalah OPSIONAL (pilihan) saja, sesungguhnya ta’awudz termasuk hal yang jika ditinggalkan tidaklah merusak shalat. (Al Umm, 1/208)

3. Makruh di shalat wajib, boleh di shalat sunnah

Ini adalah pendapat para ulama Malikiyah. Imam Ad Dardir Al Maliki mengatakan:

وكره تعوذ وبسملة قبل الفاتحة والسورة (بفرض) أصلي، وجازا بنفل ولو منذورًا، وتركهما أولى ما لم يراع الخلاف

Pada dasarnya, dimakruhkan membaca ta’awudz dan basmalah sebelum membaca Al Fatihah dan surah pada shalat wajib, dan dibolehkan pada shalat sunnah walau itu shalat sunnah yang disebabkan nazar,

dan meninggalkan keduanya (ta’awudz dan basmalah) adalah lebih utama selagi tidak memperpanjang perselisihan. (Asy Syarh Ash Shaghir, 1/337)

Alasan kelompok ini adalah basmalah dan ta’awudz bukan bagian dari Al Fatihah, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan adanya bacaan ta’awudz dalam shalat.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Membaca Ta'awudz Sebelum Al Fatihah di dalam Shalat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fengyuan Dai, Fashion Menjadi Ruang Menemukan Identitas di Tengah Dunia yang Saling Terhubung

Next Post

Arron Bryan Fernaldy Wongso Tak Menyangka Jadi Juara Future Fashion Designer 2026, Siap Tampilkan Koleksi Baru

Next Post
Arron Bryan Fernaldy Wongso Tak Menyangka Jadi Juara Future Fashion Designer 2026, Siap Tampilkan Koleksi Baru

Arron Bryan Fernaldy Wongso Tak Menyangka Jadi Juara Future Fashion Designer 2026, Siap Tampilkan Koleksi Baru

Benarkah Daun Kemangi Bermanfaat untuk Kesehatan Ginjal? Ini Penjelasan Berdasarkan Penelitian

Benarkah Daun Kemangi Bermanfaat untuk Kesehatan Ginjal? Ini Penjelasan Berdasarkan Penelitian

Belajar Menangkap Pesan

Jangan Ada Zalim di Antara Kita

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8971 shares
    Share 3588 Tweet 2243
  • Anak Gaza Korban atau Target Sengaja Israel?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4051 shares
    Share 1620 Tweet 1013
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5450 shares
    Share 2180 Tweet 1363
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5422 shares
    Share 2169 Tweet 1356
  • Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Misi Budaya JISc ke Korea Selatan, Sebut Integrasi Kurikulum Jadi Model Pendidikan Masa Depan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11628 shares
    Share 4651 Tweet 2907
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Tips Memilih Perhiasan untuk Acara Formal

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga