• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Membaca Ta’awudz Sebelum Al Fatihah di dalam Shalat

September 17, 2025
in Syariah, Unggulan
Persoalan Shalat Jumat di Sekolah

(foto: pixabay)

93
SHARES
714
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBACA Ta’awudz sebelum Al Fatihah di dalam shalat. Ustaz, izin bertanya tentang membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Fatihah dalam shalat apakah di rakaat pertama saja atau setiap rakaat? Jazaakallahu sebelumnya (DG).

baca juga: Membaca Basmalah Dikeraskan atau Dipelankan sebelum Al Fatihah saat Shalat

Membaca Ta’awudz Sebelum Al Fatihah di dalam Shalat

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa membaca ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah di dalam shalat, diperselisihkan ulama tentang hukumnya.

1. Wajib

Ini adalah pendapat Atha’, Sufyan Ats Tsauri, Al Awza’i, dan Daud azh Zhahiri. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 3/247-248) Ibnu Hazm sendiri ikut pendapat ini.

Yang mengatakan wajib juga dari Ishaq, salah satu riwayat dari Ahmad, dan Ibnu Baththah. (Al Inshaf, 2/199)

Dalil kelompok ini:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Quran, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. [Surat An-Nahl: 98]

Ayat ini menunjukkan kata perintah, dan perintah pada dasarnya menunjukkan wajib selama tidak ada dalil yang membelokkan menjadi tidak wajib. Kewajiban ini berlaku di dalam shalat dan luar shalat.

2. Sunnah

Membaca ta’awudz bukanlah wajib tapi sunnah, yaitu di rakaat pertama saat membaca Al Fatihah, sebagai pengusir dari gangguan syetan.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Baik para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan pendapat resmi (mu’tamad) dari Imam Ahmad.

(Lihat Tabyin Al Haqaiq, 1/107, Al Majmu’, 3/280-282, Al Mughni, 1/283, Al Fatawa Al Kubra, 5/332)

Dalil kelompok ini, menurut mereka ayat di atas (An Nahl: 98) tidaklah menunjukkan perintah wajib karena ada indikasi pada dalil yang lain yang menunjukkan tidak wajib. Di antaranya hadis berikut:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Jika engkau hendak shalat maka takbirlah, lalu bacalah yang mudah bagimu dari Al Quran… (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hadits ini menunjukkan tidak ada isti’adzah di awal bacaan shalat.

Di sisi lain, kaum salaf telah ijma’ bahwa itu sunnah. Ijma’ ini menjadi dalil yang telak bahwa itu bukan wajib.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

واحتجّ الجمهور بأنّ الأمر للنّدب ، وصرفه عن الوجوب إجماع السّلف على سنّيّته

Mayoritas ulama berhujjah bahwa perintah tersebut bermakna nadb (sunnah) dan telah keluar dari makna wajib, yaitu adanya ijma’ kaum salaf atas kesunnahannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 4/6)

Imam Asy Syafi’i menjelaskan:

وإن تركه ناسيا أو جاهلا أو عامدا لم يكن عليه إعادة ولا سجود سهو ، وأكره له تركه عامدا

Jika meninggalkan ta’awudz karena lupa atau jahil (tidak tahu) atau sengaja, maka dia tidak perlu mengulangi shalatnya dan tidak ada sujud sahwi, dan aku menganggap makruh orang yang meninggalkan secara sengaja

Beliau juga berkata:

عَلَّمَ رجلا ما يكفيه في الصلاة فقال : ( كَبِّر ثُمَّ اقْرَأ ) قال : ولم يُروَ عنه أنه أمره بتعوذ ولا افتتاح ، فدل على أن افتتاح رسول الله صلى الله عليه وسلم اختيارٌ ، وأن التعوذ مما لا يُفسِدُ الصلاةَ إن تركه

Rasulullah ﷺ mengajarkan seseorang bacaan yang mencukupi dalam shalat: “bertakbirlah lalu bacalah”, tidak ada riwayat Beliau memerintahkan membaca ta’awudz dan iftitah.

Ini menunjukkan ta’awudz dan ifititah-nya Rasulullah ﷺ adalah OPSIONAL (pilihan) saja, sesungguhnya ta’awudz termasuk hal yang jika ditinggalkan tidaklah merusak shalat. (Al Umm, 1/208)

3. Makruh di shalat wajib, boleh di shalat sunnah

Ini adalah pendapat para ulama Malikiyah. Imam Ad Dardir Al Maliki mengatakan:

وكره تعوذ وبسملة قبل الفاتحة والسورة (بفرض) أصلي، وجازا بنفل ولو منذورًا، وتركهما أولى ما لم يراع الخلاف

Pada dasarnya, dimakruhkan membaca ta’awudz dan basmalah sebelum membaca Al Fatihah dan surah pada shalat wajib, dan dibolehkan pada shalat sunnah walau itu shalat sunnah yang disebabkan nazar,

dan meninggalkan keduanya (ta’awudz dan basmalah) adalah lebih utama selagi tidak memperpanjang perselisihan. (Asy Syarh Ash Shaghir, 1/337)

Alasan kelompok ini adalah basmalah dan ta’awudz bukan bagian dari Al Fatihah, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan adanya bacaan ta’awudz dalam shalat.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Membaca Ta'awudz Sebelum Al Fatihah di dalam Shalat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

Next Post

Jus Apel dan Sayuran Dapat Melangsingkan Tubuh

Next Post
Jus Apel dan Sayuran Dapat Melangsingkan Tubuh

Jus Apel dan Sayuran Dapat Melangsingkan Tubuh

Orangtua yang Enggak Tegaan

7 Inspirasi Mendidik Anak seperti Nabi (Bagian 2)

Stylish dan Trendy, Lebih Percaya Diri Mengenakan Hijab Berwarna Putih

Stylish dan Trendy, Lebih Percaya Diri Mengenakan Hijab Berwarna Putih

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ketahui Rincian Pembagian Kuota Haji Tahun 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5168 shares
    Share 2067 Tweet 1292
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5187 shares
    Share 2075 Tweet 1297
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1596 shares
    Share 638 Tweet 399
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7675 shares
    Share 3070 Tweet 1919
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga