• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Pembelajaran Daring Dikeluhkan Orangtua, Sebagian Guru Gagal Paham Home Learning

19/03/2020
in Parenting
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan sejumlah orangtua siswa yang mengeluhkan anak-anak mereka malah stress karena mendapatkan berbagai tugas setiap hari dari para gurunya. Kemungkinan besar, para guru memahami home learning adalah dengan memberikan tugas-tugas secara online, dan pengumpulannya pun online. Alhasil para siswa dan orang tua mengeluh. Seiring dengan 14 hari belajar di rumah, ternyata tugas yang harus dikerjakan anak-anak mereka di rumah malah sangat banyak, karena semua guru bidang studi memberikan tugas yang butuh dikerjakan lebih dari 1 jam. AKibatnya, tugas makin menumpuk-numpuk, anak-anak jadi kelelahan.

Padahal, maksud belajar dari rumah sesungguhnya adalah memberikan aktivitas belajar rutin pada para siswa agar tetap terbiasa belajar, menjaga keteraturan. Karena keteraturan itu penting bagi anak-anak, agar ketika masuk sekolah kembali semangat belajarnya tidak padam dan materi pembelajaran tidak tertinggal. Jadi ritmenya bisa diatur bukan malah membuat anak tertekan, perasaaan tertekan dan kelelahan justru dapat berdampak pada penurunan imun pada tubuh anak.

Rekomendasi

1. KPAI menyayangkan Kemdikbud dan Dinas-dinas Pendidikan tidak melakukan edukasi terlebih dahulu kepada para guru dan sekolah ketika ada kebijakan belajar di rumah selama 14 hari. Kalau sudah ada persiapan maka semestinya tidak terjadi penumpukan tugas yang justru memberatkan anak-anak. Semestinya ada juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksaan) seperti apa belajar di rumah dengan metode daring.

Misalnya:

(1) dalam memberikan tugas kepada siswa harus terukur dikerjakan maksimal 30 menit, tidak boleh lebih. Jadi kalau dalam bentuk soal, maka guru dapat mengukur hanya berapa soal diberikan;

(2) tugas diberikan tidak secara berbarengan, tetapi rumpun mata pelajaran bersepakatan menentukan hari pemberian tugas agar para siswa tidak kewalahan;

(3) Para guru disarankan memberikan tugas tidak melulu dalam bentuk soal, namun bisa penugasan yang menyenangkan, misalnya membaca novel tertentu atau buku cerita apa saja selama 3 hari, kemudian menuliskan resumenya. Atau penugasan parktik berupa percobaan membuat hand sanitizer dengan guru terlebih dahulu memberikan cara dan bahan-bahan yang dibutuhkan, lalu proses dan hasilnya di foto. Bisa juga anak-anak SD di minta untuk mengurus satu tanaman dan menceritakan nama tanamannya, bentuk dan warna daun, spesiesnya, dll (bisa di cari di goole), penugasan tsb dapat mengasah rasa ingin tahu anak-anak untuk memcari jawabannya. Guru harus kreatif dalam memberikan penugasan

2. KPAI mendorong Dinas Pendidikan setempat dan Kepala Sekolah untuk mengevaluasi metode guru dalam memberikan tugas kepada para siswanya jika ternyata menimbukan beban berlebihan kepada peserta didik. Home Learning dan Online Learning yang diharapkan itu adalah, para guru dan siswa berinteraksi secara virtual. Adanya interaksi seperti hari-hari biasa normal. Bedanya, interaksinya sekarang ini secara virtual. Itu saja. Bukan sekedar memberi tugas-tugas online. Bukan itu yang diharapkan siswa dan orang tua. Para guru harus keluar dari kebiasaan bahwa tugas ke siswa sama dengan memberi soal. Banyak kreativitas lain yang justru menimbulkan semangat dan mengasah rasa ingin tahu anak-anak.

3. KPAI juga mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk merumahkan guru juga selama 14 hari. Jangan peserta didiknya belajar di rumah, tetapi para gurunya tetap masuk untuk memenuhi absen. Merumahkan anak harus disertai merumahkan gurunya serta kepala sekolahnya. Sehingga ketika 14 hari kemudian, dapat diketahui yang sehat dan yang mungkin tertular sehingga harus dalam pengawasan dan ybs tidak ke sekolah dahulu, tetapi berkonsentrasi menyebuhkan diri.

Kalau gurunya setiap hari masuk dan diperjalananan tertular virus covid 19, maka 14 hari saat muridnya kembali masuk sekolah, si guru dapat menulari para siswanya dan koleganya sesama guru. Kalau ada guru yang tertular maka para guru lain yang berinteraksi dengannya di ruang guru, wajib di isolasi. Kalau para gurunya diisolasi semua, maka pembelajaran di sekolah tidak dapat berlangsung, bahkan para guru yang sakit pun tidak bisa juga memberikan tugas meski dari rumahnya tempat dia diisolasi atau dirawat di RS. Artinya, satu sekolah bisa diperpanjang lagi liburnya atau belajar di rumahnya.

Jadi demi melindungi seluruh peserta didik, KPAI mendorong pemerintah daerah membuat kebijakan meliburkan guru juga.

Jakarta, 18 Maret 2020
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan
[My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Maklumat MUI Kota Bekasi Mengenai Shalat Jumat di Masjid

Next Post

Tuduhan Kaum Neo Jabbariyah dalam Menghadapi Wabah Corona

Next Post

Tuduhan Kaum Neo Jabbariyah dalam Menghadapi Wabah Corona

Shortfall Pajak Tahun 2019 Besar, Pemerintah Harus Kejar Penerimaan Pajak Tahun 2020

BNI Syariah Siap Menerima Pelunasan Haji Melalui Non Teller

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4420 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8653 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga