• Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
Monday, January 25, 2021
  • Login
Chanelmuslim.com
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Opini

Pentingnya UU Ketahanan Keluarga

February 23, 2020
in Opini
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

Oleh: Yons Achmad
(Kolumnis, tinggal di Depok)

ChanelMuslim.com – RUU Ketahanan Keluarga mendapatkan sorotan publik. RUU ini diusulkan oleh 5 anggota DPR lintas fraksi. Di antaranya, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Endang Maria Astuti dari Golkar. Selain itu, Sodik Mujahid dari Gerindra dan Ali Taher dari PAN. Di media, beragam komentar terkait dengan RUU ini bermunculan. Hanya saja, lebih banyak terkesan asumtif. Bahkan, banyak yang sekadar pokoknya ditolak. Kenapa? Salah satu alasannya, hanya karena yang mengusulkan polopornya dari PKS. Siapa penolaknya? Lebih banyak tokoh liberal dan mereka yang mengaku feminis atau aktivis HAM.

Munculnya RUU Ketahanan Keluarga, saya kira berangkat dari maksud baik. Tak ada misalnya intervensi dari pihak asing atau kekuatan modal yang menyokong di dalamnya. Alih-alih dengan serampangan langsung melakukan penolakan, alangkah lebih baiknya kita cermati lebih dalam. Kita telisik lebih tenang dengan akal sehat sehingga kita mendapatkan gambaran yang lebih adil atas usulan sebuah tatanan yang lebih baik.

ArtikelTerkait

Pelajaran dari Belanda: Rasisme dan Etika Pejabat Publik

Arti Efikasi Vaksin 65,3 Persen

Alquran, Obat dan Vaksin Paling Dahsyat untuk Segala Penyakit

Perombakan Kabinet dan Kepercayaan Publik

Vaksin dan Kepercayaan Publik

Zina, Pembunuhan, dan Tragedi Dunia Akademik

Load More

Herien Puspitawati (2013), Dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB (2013) dalam makalahnya berjudul “Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga” mengutip konstitusi yang masih berlaku menyebut Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri, mengembangkan diri dan keluarganya untuk mencapai keadaan harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin.

Lebih lanjut, mengutip Chapman (2000) ada lima tanda adanya ketahanan keluarga (family strength) yang berfungsi dengan baik (functional family) yaitu (1) Sikap melayani sebagai tanda kemuliaan, (2) Keakraban antara suami-istri menuju kualitas perkawinan yang baik, (3) Orangtua yang mengajar dan melatih anaknya dengan penuh tantangan kreatif, pelatihan yang konsisten dan mengembangkan ketrampilan, (4) Suami-istri yang menjadi pemimpin dengan penuh kasih dan (5) Anak-anak yang mentaati dan menghormati orangtuanya. Terlepas dari kontroversi yang bermunculan di media, ada beberapa hal menarik terkait dengan RUU Ketahanan Keluarga ini, di antaranya:

Pertama, Apresiasi untuk pengusung. Dalam hal ini, partai pengusung RUU Ketahanan Keluarga, di antaranya PKS, PAN dan Gerindra perlu mendapatkan apresiasi. Sementara, Golkar memang ikut mengusulkan tapi lantas mundur karena kontroversi bermunculan. Kenapa harus kita apresiasi? Inilah salah satu kinerja wakil rakyat yang berkiprah dalam “Jihad Konstitusi”. Memberikan kontribusi bagi terciptanya tatanan yang lebih baik. Sebuah sistem bagi pengelolaan kehidupan warga yang lebih bermutu. Layaknya sebuah perjuangan, kontroversi, penolakan, tentu hal yang biasa. Menjadi tugas publik kemudian untuk terus mendorong, memberi dukungan bagi rancangan undang-undang ini menjadi konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Kedua, Pentingnya Dukungan atas RUU Katahanan Keluarga. Menjadi penting publik mendukung rancangan ini menjadi Undang-Undang. Kenapa? Yang utama untuk memberikan perlindungan bagi keluarga. Sebab, banyak persoalan rumah tangga yang tidak disentuh lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, untuk mewujudkan sebuah keluarga yang harmonis dan sukses melahirkan generasi yang lebih baik. Menjadi masuk akal argumen keluarga sebagai institusi terkecil dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ketika institusi ini adalah sukses, maka kita akan sukses melahirkan generasi yang lebih bagus. Ini spirit moral dan filosofinya. Dalam tataran praktis RUU ini juga diharapkan bisa menekan angka perceraian di Indonesia.

Ketiga, Perihal Kontroversi. Memang tak semua hal baik mendapatkan dukungan publik. Termasuk RUU Ketahanan Keluarga ini. Ada beberapa problem yang mendapat sorotan. Di antaranya, RUU ini dinilai masuk ke ranah privat, mendomestifikasi perempuan, tak sependapat jika LGBT masuk penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi, anti kesetaraan dll. Singkat kata, aktivis perempuan Siti Musdah Mulia menilai rancangan ini sebagai RUU Jahiliyah.

Di sini, saya tak ingin mengurai pasal demi pasal yang menjadi kontroversi. Hanya saja, kalau melihat falsafah dan tujuan hadirnya RUU Ketahanan Keluarga ini, seperti yang saya sampaikan di awal, berangkat dari maksud yang baik dan mulia. Menjadi agenda penting selanjutnya adalah memberikan landasan dan argumentasi logis pada setiap pasal yang bakal diundangkan. Di sinilah perlunya elemen pendukung RUU Ketahanan Keluarga ini turut serta, ambil bagian dalam memberikan kontribusi pemikiran. Pada akhirnya, pertarungan wacana, terutama dimedia menjadi jalan yang harus dilalui dalam memperjuangkan tatanan lebih baik di ranah konstitusi. [ind]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pemuda Hidayatullah Tingkatkan Literasi Guru Papua dengan Seminar Jurnalistik

Next Post

Menikah dengan Suami Orang, Apakah Saya Pelakor?

Related Posts

Pelajaran dari Belanda: Rasisme dan Etika Pejabat Publik

Pelajaran dari Belanda: Rasisme dan Etika Pejabat Publik

January 19, 2021
Arti Efikasi Vaksin 65,3 Persen

Arti Efikasi Vaksin 65,3 Persen

January 19, 2021
Alquran, Obat dan Vaksin Paling Dahsyat untuk Segala Penyakit

Alquran, Obat dan Vaksin Paling Dahsyat untuk Segala Penyakit

January 21, 2021

Perombakan Kabinet dan Kepercayaan Publik

December 25, 2020
Vaksin dan Kepercayaan Publik

Vaksin dan Kepercayaan Publik

January 20, 2021
Zina, Pembunuhan, dan Tragedi Dunia Akademik

Zina, Pembunuhan, dan Tragedi Dunia Akademik

January 20, 2021
Kisah Orang Pulau dan Rumitnya Menjangkau Fasilitas Kesehatan di Daerah Terpencil Indonesia

Kisah Orang Pulau dan Rumitnya Menjangkau Fasilitas Kesehatan di Daerah Terpencil Indonesia

January 20, 2021
Sumbar dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Sumbar dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

January 20, 2021
Kasus Covid Naik Lagi, Stop Kumpul-kumpul

Kasus Covid Naik Lagi, Stop Kumpul-kumpul

January 20, 2021
Jejak Sejarah Indonesia dan Mesir

Jejak Sejarah Indonesia dan Mesir

January 20, 2021
Next Post

Menikah dengan Suami Orang, Apakah Saya Pelakor?

WHO: Waktu Hampir Habis untuk Cegah Penyebaran Corona

Terbaru

Tren Olahraga di Tahun 2021

Tren Olahraga di Tahun 2021

January 25, 2021
Komisi di Majelis Nasional Prancis Setujui RUU yang Menargetkan Muslim

Komisi di Majelis Nasional Prancis Setujui RUU yang Menargetkan Muslim

January 25, 2021

Israel Larang Semua Penerbangan Internasional untuk Cegah Penyebaran Covid-19

January 25, 2021
Ini Lima Bahan Alami Terbaik untuk Menebalkan Rambut

Ini Lima Bahan Alami Terbaik untuk Menebalkan Rambut

January 25, 2021
Resep Balado Sarden Daun Singkong ala Bundo Gafi, Lezat dan Mudah

Resep Balado Sarden Daun Singkong ala Bundo Gafi, Lezat dan Mudah

January 25, 2021
Hiasi Kepribadian Suami Istri dengan Qiyamul Lail

Hiasi Kepribadian Suami Istri dengan Qiyamul Lail

January 25, 2021
Suami jadi Bupati Kendal, Chacha Frederica Abadikan Keindahan Kendal

Suami jadi Bupati Kendal, Chacha Frederica Abadikan Keindahan Kendal

January 25, 2021
Resep Nasi Liwet Bakar, Ide Sarapan Pagi khas Sunda

Resep Nasi Liwet Bakar, Ide Sarapan Pagi khas Sunda

January 25, 2021
Beasiswa Kuliah S1 dari Quipper, Ini Daftar 13 Perguruan Tinggi yang Bisa Kamu Pilih

Beasiswa Kuliah S1 dari Quipper, Ini Daftar 13 Perguruan Tinggi yang Bisa Kamu Pilih

January 24, 2021
Hasanah Tour Buka Sekolah Manasik Umroh

Hasanah Tour Buka Sekolah Manasik Umroh

January 24, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanah Tour Buka Sekolah Manasik Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Chanelmuslim.com
Media Pendidikan & Keluarga

Follow us on social media:

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In