• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 17 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas

18/09/2020
in Berita
76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah Pemerintah mencabut pasal-pasal terkait Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam RUU Cipta Kerja, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mengkonsolidasikan diri untuk merevisi UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Mulyanto, sejak Badan Pelaksana Hulu Migas yang diatur dalam UU di atas dibatalkan melalui keputusan MK pada tahun 2012, maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang bersifat sementara.

Namun faktanya SKK Migas, lembaga yang bersifat sementara itu sudah berlangsung lebih dari 8 tahun. Waktu yang tidak pendek.

Menurut Mulyanto, semestinya Pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dengan matang, sebagai tindak lanjut dari keputusan MK, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dijalankan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kelembagaan yang sekarang, yakni SKK Migas, jelas tidak ideal, karena selain bersifat sementara, hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM serta hanya memiliki fungsi dalam pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan," ujar Mulyanto. 

"PKS sendiri menginginkan kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas atau BUMN-Khusus ini, sesuai amanat MK, dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana sekarang dilaksanakan SKK Migas juga ditambah fungsi pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu migas.

Jadi BUMN Khusus ini berfungsi sebagai “regulator” sekaligus “doers” (pelaksana)  di sektor hulu migas.

Tujuannya, agar Pemerintah sebagai representasi dari Negara dan pemegang kuasa pertambangan migas, mengelola secara langsung sektor hulu migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," jelas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Kondisi sekarang ini, lanjut Mulyanto, SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan secara langsung termasuk pengusahaan sektor migas. Akibatnya Negara tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor migas ini sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat. Misalnya negera mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual bagian Pemerintah atas migas, dll.

"Dengan kelembagaan yang terbatas seperti sekarang ini, kita pesimis target lifting minyak 1 juta barel per hari dapat terwujud," imbuh Mulyanto. 

Mulyanto mengungkapkan BUMN-Khusus ini sebaiknya hanya khusus menangani sektor hulu migas tidak ke sektor hilir, karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas sebagai regulator dan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana (doers).

“Pertamina sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas tersebut,” kata Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Santap Malam Keluarga dengan Mie Tek Tek Mudah dan Lezat

Next Post

Resep Roti Isi Sup Krim Jamur, Ide Sajian Pagi Hangat Mudah dan Lezat

Next Post

Resep Roti Isi Sup Krim Jamur, Ide Sajian Pagi Hangat Mudah dan Lezat

Selamat, Amar Zoni dan Irish Bella Dikaruniai Anak Pertama

Aksi Dompet Dhuafa Peduli Dampak Corona

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9337 shares
    Share 3735 Tweet 2334
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1289 shares
    Share 516 Tweet 322
  • Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11764 shares
    Share 4706 Tweet 2941
  • BAZNAS dan LPAI Jalin Kerja Sama Fundraising untuk Perkuat Program Perlindungan Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga