Wednesday, April 14, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU PKS is Back

February 13, 2021
in Nasional
2 min read
0
RUU PKS is Back

Pixabay/Pexels

67
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Setelah dikeluarkan dari Prolegnas 2020, RUU PKS akan masuk Prolegnas 2021 dan akan dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg).

RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 oleh Komnas Perempuan yang menyerahkan naskah akademik RUU PKS ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada 13 Mei 2016. RUU PKS dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 pada 6 Juni 2016. RUU ini ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 pada tanggal 2 Juli 2020.

Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan karena terbentur persoalan definisi kekerasan seksual dan aturan pemidanaan. (16 RUU Resmi Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Salah Satunya RUU PKS, Kompas, 22/8/2020)

Komnas Perempuan dan sejumlah kelompok masyarakat sipil telah berulang kali mendesak agar RUU ini segera disahkan demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Sementara itu puluhan ormas dan masyarakat sipil lainnya termasuk MUI menyatakan sikap kritikan atau penolakannya terhadap RUU PKS. RUU PKS ini dianggap kontroversi karena bertentangan dengan ajaran agama mayoritas bangsa ini, yaitu Islam.

Untuk pembahasan RUU PKS ini, Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh DPR. Gugus tugas ini berfungsi mengawal kinerja politik, aspek substansi, dan komunikasi media, sehingga pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan. (KSP Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PKS, news.detik.com, 10/2/2021)

“Kekerasan Seksual dalam RUU PKS mengabaikan asas Ketuhanan dan mengutamakan asas lain dengan perspektif feminis dalam naskah akademiknya,” jelas Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Literasi Budaya Alppind dalam sebuah diskusi virtual yang digagas Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND), kamis (11/2/2021).

“Terdapat pertentangan dengan KUHP yang sudah mengatur hal kejahatan kesusilaan. Dalam RUU PKS yang dilarang hanya aborsi dengan paksaan. Bagaimana dengan aborsi tanpa paksaan, bukankah itu kejahatan juga?”

“RUU PKS dalam naskah akademiknya juga mendiskreditkan syariat Islam. Seperti dalam kontrol seksual yang menyoal aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama misalnya tentang mendidik anak berhijab,” tambah Evi.

Evi juga berpendapat RUU ini mengabaikan proses pencegahan yang sifatnya pembinaan keluarga dan faktor keagamaan sebagai tindakan pencegahan. Padahal fakta menunjukan kehancuran bangsa diawali dengan kehancuran moral manusianya.

“Permasalahan yang muncul di lapangan, bisa jadi karena sosialisasi terhadap keberadaan hukum positif yang telah ada belum maksimal. Jika pun ingin mengaturnya juga, lakukan penyesuaian dan penyelarasan dengan peraturan yang sudah ada, menimbang living law yang berlaku di masyarakat kita,” kata Evi.

Dalam kesempatan yang sama, Heru Susetyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam kesempatan diskusi virtual yang sama mengatakan, “Dimensi RUU PKS sangat luas cakupannya, beririsan dengan persoalan hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan,dan ideologi.”

Beliau menyarankan agar pihak yang pro dan kontra RUU PKS ini bisa duduk bersama melakukan diskusi demi keutuhan bangsa dan negara.

“Sebaiknya dilakukan revisi filosofis dan yuridis dengan mempertimbangkan aspek sosiologis bangsa ini. Adopsi nilai-nilai Pancasila dengan memperhatikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai sosial budaya Indonesia.”

“RUU PKS jangan disharmoni dengan UU atau kelembagaan lain.”

“RUU PKS yang sangat berorientasi kepada korban jangan melulu melihat pihak perempuan sebagai korban tapi korban laki-laki harus juga diakomodasi,” tandas Heru.[My]

Tags: pksruu
Previous Post

Cara Mencintai Alquran

Next Post

Peristiwa Malam Isra’ dan Mi’raj dan Ketetapan Shalat 5 Waktu

Related Posts

Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

April 13, 2021
505
Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

April 13, 2021
505
Islam di Lembah Baliem, Berawal dari Para Relawan

Islam di Lembah Baliem, Berawal dari Para Relawan

April 13, 2021
504
10.000 paket

10.000 Paket Makanan dan Cokelat, Cadbury Berbagi dari Hati

April 13, 2021
505
DDII Luncurkan Program Ramadan

DDII Luncurkan Program Ramadan

April 13, 2021
502
MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

April 13, 2021
505
ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

Ramadan, ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

April 12, 2021
506
ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

April 12, 2021
509
Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

April 11, 2021
507
Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

April 11, 2021
508
Next Post
Peristiwa Malam Isra’ dan Mi’raj dan Ketetapan Shalat 5 Waktu

Peristiwa Malam Isra' dan Mi'raj dan Ketetapan Shalat 5 Waktu

CIR Selenggarakan Pelatihan Monitoring dan Analisis Media Bagi Masyarakat

CIR Selenggarakan Pelatihan Monitoring dan Analisis Media Bagi Masyarakat

Pengacara Inggris Karim Khan Terpilih Menjadi Jaksa Baru Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Pengacara Inggris Karim Khan Terpilih Menjadi Jaksa Baru Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Terbaru

BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

April 13, 2021
Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

April 13, 2021
Kebakaran Terjadi Lagi di Kamp Rohingya di Bangladesh

Kebakaran Terjadi Lagi di Kamp Rohingya di Bangladesh

April 13, 2021
Masjid Tokyo Siap Menyambut Ramadan

Masjid Tokyo Siap Menyambut Ramadan

April 13, 2021
Menlu AS Sampaikan Selamat Ramadan

Menlu AS Sampaikan Selamat Ramadan

April 13, 2021
Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

April 13, 2021
Tiga Wasiat Nabi

Tiga Wasiat Nabi

April 13, 2021
Jalur Gaza Bersiap Sambut Ramadan

Jalur Gaza Bersiap Sambut Ramadan

April 13, 2021
Jam Berpuasa di Manca Negara

Jam Berpuasa di Manca Negara

April 13, 2021
Ini Tiga Waktu Terkabulnya Doa di Bulan Ramadan

Ini Tiga Waktu Terkabulnya Doa di Bulan Ramadan

April 13, 2021

Terpopuler

  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Doa Berbuka Puasa yang Benar sesuai Sunnah Rasulullah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Matikan TV saat Menunggu Berbuka Puasa dan Sahur

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga