Friday, February 26, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Jangan Tabrak Otoritas MUI dalam Penetapan Fatwa Halal

September 11, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Terkait pembahasan RUU Cipta Kerja soal pengaturan jaminan produk halal, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Pemerintah memisahkan otoritas yang mengurus regulasi dan administratif dengan otoritas yang menetapkan fatwa halal.

Menurutnya, Pemerintah bertindak sebagai otoritas regulasi dan administratif sedangkan MUI bertindak sebagai pemegang otoritas fatwa halal.  Tidak boleh ada tumpang tindih dan intervensi dalam soal utama ini.

Pengaturan berupa pemisahan yang tegas antara wilayah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini sangat penting untuk diperhatikan, karena di satu sisi otoritas MUI terkait dengan keyakinan keagamaan “halal”, sementara di sisi lain otoritas BPJPH terkait dengan “kecepatan” proses adminsitratif penerbitan sertifikasi halal.

Mulyanto menyebutkan, pembahasan RUU Cipta Kerja terkait pengaturan jaminan produl halal ini masih belum tuntas. Sebab Pemerintah menyisipkan pasal baru untuk mempercepat proses sertifikasi produk halal, dengan menempatkan posisi superioritas BPJPH yang dapat menabrak wilayah otoritas penetapan fatwa halal.

Dalam RUU Cipta Kerja pasal 35A Ayat (2) diatur ketentuan mengenai: apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal. 

Dalam pasal 33 ayat (3) diatur ketentuan, bahwa: “sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH”.

Mulyanto berpendapat pengambilalihan penetapan fatwa halal oleh otoritas administratif tidak masuk nalar dan keyakinan agama. Karena, walau bagaimana BPJPH dan MUI ini adalah dua lembaga dengan wilayah otoritas yang terpisah dan kompetensi yang berbeda. Tidak bisa saling mengambil alih.

"Mempercepat proses penetapan fatwa itu kita setujui, namun pengambilalihan ini akan sangat membingungkan. 

Bagaimana mungkin BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal, sementara proses penetapan fatwa halal untuk produk itu sendiri belum selesai?

Nanti akan memunculkan pertanyaan, apa dasar “kehalalan” dari sertifikat BPJPH yang terbit tanpa fatwa MUI tersebut?

Ini soal krusial.  Jangan sampai kita memasang pasal “bom waktu”, yang kelak bisa meledak dan menuai protes ummat.

Pemerintah perlu cermat dalam soal ini.  BPJPH Tidak bisa serta merta mengambil alih proses penetapan fatwa halal MUI," tegas Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah perlu merumuskan kembali soal instrumen administratif ini, agar proses penetapan fatwa halal di MUI ini menjadi lebih cepat. Baik melalui penyederhanaan proses, ketentuan jumlah dan unsur anggota sidang fatwa, maupun pendayagunaan MUI daerah.

"Pasal ‘ancam-mengancam' terkait soal fatwa kehalalan ini semestinya dapat kita hindarkan," pesan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

"Pembahasan RUU Cipta Kerja terkait soal jaminan produk halal ini sudah menyepakati, bahwa MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. 

Karena MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang juga mewakili seluruh ormas Islam yang ada di tanah air," tandas Mulyanto. [My] 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

PSBB Rasa Asam

Next Post

Posting Dagangan Masuk Waktu Shalat

Related Posts

Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

February 26, 2021
Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

February 26, 2021
LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

February 26, 2021
Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

February 26, 2021
Cerita Anak Yatim Korban Banjir saat Diajak Belanja Sepuasnya ke Mall

Cerita Anak Yatim Korban Banjir saat Diajak Belanja Sepuasnya ke Mall

February 26, 2021
Vaksinasi Pertama untuk Jurnalis Mulai Dilaksanakan di Jakarta

Vaksinasi Pertama untuk Jurnalis Mulai Dilaksanakan di Jakarta

February 26, 2021
PKS Bersama Melayani Rakyat Bukan Sekadar Tagline

PKS Bersama Melayani Rakyat Bukan Sekadar Tagline

February 25, 2021
Pembangunan Jaringan Gas, Solusi Ketahanan Energi Nasional

Pembangunan Jaringan Gas, Solusi Ketahanan Energi Nasional

February 25, 2021
Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk Mengurangi Risiko Banjir

Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk Mengurangi Risiko Banjir

February 25, 2021
Perkembangan Zaman Jangan Merusak Sendi Kehidupan Beragama

Perkembangan Zaman Jangan Merusak Sendi Kehidupan Beragama

February 25, 2021
Next Post

Posting Dagangan Masuk Waktu Shalat

Pemilik Warung Nasi Guri Pak Rasyid Setor Zakat melalui BMA Rp46 Juta

Terbaru

Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

February 26, 2021
Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid di Turki

Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid di Turki

February 26, 2021
Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

February 26, 2021
Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

February 26, 2021
Doa Senjata Orang Mukmin

Keutamaan Besar yang Terdapat dalam Istighfar

February 26, 2021
LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

February 26, 2021
Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

February 26, 2021
Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

February 26, 2021
Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

February 26, 2021
Yuk, Ikut Event Jadi Content Creator Islami di Umma Syiar Digital Indonesia 2021

Yuk, Ikut Event Jadi Content Creator Islami di Umma Syiar Digital Indonesia 2021

February 26, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga