• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Draf PP Minerba, DPR: Masak Menteri Ngurusi Izin Tambang Pasir dan Batu Split

Februari 23, 2022
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, heran dengan aturan draf PP Minerba yang akan diterbitkan. Pasalnya dalam draf PP yang merupakan turunan dari UU No. 3/2020 tentang Minerba, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dikeluarkan oleh Menteri alias Pemerintah Pusat.

Menurut Mulyanto, aturan Ini tidak sesuai dengan ruh UU No. 3/2020 tentang Minerba sebab dalam Pasal 35 UU Minerba diatur ketentuan, bahwa IPR dan SIPB dapat didelegeasikan kepada Pemerintah Daerah.

“Bunyinya seperti itu. Dan ketentuan ini adalah hasil kesepakatan setelah dilakukan sinkronisasi antara draf RUU Minerba dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kesepakatan ini diambil agar RUU Minerba tidak bertentangan dengan Draf RUU Cipta Kerja, yang sentralistik.  Namun ruh RUU Minerba tetap, agar IPR dan SIPB menjadi kewenangan daerah,” jelas Mulyanto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba terkait dengan Draf PP Minerba, di Jakarta, Kamis (10/12)

“Saya ingat betul soal sentralisasi perizinan ini sebab saya salah seorang anggota Panja RUU Minerba dan juga anggota Panja RUU Cipta Kerja,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menyebutkan sebelumnya dalam pembahasan RUU Cipta Kerja memang draf awal Pemerintah sangat sentralistik terhadap kewenangan Pemda, termasuk soal perizinan tambang. Namun dalam perjalannya draf ini mendapat tentangan dari mayoritas anggota DPR. Sehingga perizinan dan kewenangan Pemda secara proporsional dikembalikan ke daerah.

“Soalnya akan menjadi aneh kalau dalam UU Cipta Kerja yang diacu saja sudah mengembalikan kewenangan perizinan tersebut secara proporsional ke daerah, tapi dalam PP Minerba soal IPR dan SIPB masih terpusat dan sentralistik.

Karena itu fraksi PKS minta draf PP Minerba, yang terkait kewenangan IPR dan SIPB, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Ini kan soal galian pasir, tanah urugan, batu gamping dll, soal bahan tambang kecil-kecilan. Pemerintah jangan mempersulit rakyatnya” tegas Mulyanto.

Seperti diketahui, UU No. 3/2020 tentang Minerba masih belum efektif dilaksanakan. Semua pihak terkait masih menunggu terbit PP turunannya. Hal yang paling ditunggu oleh pemangku kepentingan bidang pertambangan adalah soal perizinan.

“Selama ini kebutuhan bahan bangunan, pasir, kerikil, dll. yang termasuk kategori IPR dan SIPB harus meminta izin ke pusat. Hal ini dirasakan menyulitkan masyarakat. Karena itu perlu ada penyesuaian kebijakan yang adil untuk semua pihak terkait,” tandas Mulyanto. [My]

Tags: draf minerba
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Libur Telah Tiba, Ini Lima Resep Andalan Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Keluarga

Next Post

Resep Daging Sapi Lada Hitam, Olahan Mudah untuk Hangatkan Tubuh Keluarga

Next Post

Resep Daging Sapi Lada Hitam, Olahan Mudah untuk Hangatkan Tubuh Keluarga

Harbolnas 12.12, Ini Tips Aman Belanja Online ala Chaeralee

Harbolnas 12.12, Ini Tips Aman Belanja Online ala Chaeralee

Prudential Indonesia Luncurkan PRULink Syariah Rupiah Multi Asset Fund

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3169 shares
    Share 1268 Tweet 792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga