• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasihat

Menghukum dari Yang Nampak

08/11/2023
in Nasihat
Belajar Gaul dengan Tetangga (3)

Ilustrasi, foto: braincharm.com

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGHUKUM dilakukan terhadap pelanggaran yang nampak. Harus ada fakta, saksi, dan bukan sekadar mengira-ngira.

Ada kisah menarik dari Khalifah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Beliau pemimpin yang tegas. Tidak toleran dengan keburukan dan kemaksiatan.

Suatu kali, khalifah curiga dengan penghuni sebuah rumah. Ia meyakini di dalam rumah itu sedang terjadi kemaksiatan.

Mungkin karena masih belum ada bukti, khalifah tidak menyertakan orang lain untuk bisa membuktikan. Ia sendiri yang menyelinap masuk ke rumah itu.

Benar saja, keyakinan khalifah memang benar. Pemilik rumah dipergoki sedang melakukan kemaksiatan. Memang, riwayat kisah tidak menyebutkan apa jenis kemaksiatannya.

Setibanya di dalam rumah, khalifah memarahi pelaku. Ia pun bermaksud akan menghukum pelaku dengan hukum syariah.

Tapi di luar dugaan, si penghuni rumah justru melawan balik. Orang itu mengatakan, saya memang melakukan maksiat. Tapi hanya satu jenis saja. Sementara Anda melakukan tiga kesalahan.

Khalifah terkejut dengan yang diucapkan penghuni rumah. Si penghuni rumah menjelaskan, kesalahan pertama khalifah mematai-matai orang tanpa bukti. Dan hal itu tergolong ‘tajasus’ yang dilarang dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.

Kesalahan kedua, khalifah memasuki rumah orang lain tidak melalui pintu yang dibenarkan, melainkan dengan cara memanjat. Dan hal itu dilarang dalam Surah Al-Baqarah ayat 189.

Kesalahan ketiga, khalifah masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan tanpa mengucapkan salam. Hal itu melanggar Surah An-Nur ayat 27.

Khalifah terdiam dengan ucapan penghuni rumah. Tapi, ia meminta penghuni rumah untuk bertaubat dari maksiatnya.

Setelah meninggalkan penghuni rumah begitu saja, khalifah mengajak diskusi para stafnya. Bisakah menghukum orang yang bermaksiat dengan satu saksi.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menjawab bahwa tidak diperkenankan menghukum orang hanya dengan satu saksi. Minimal dua saksi. (Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali)

**

Islam mengajarkan bahwa kita menghukum kesalahan yang tampak, dan itu pun dengan dua saksi. Tidak bisa dengan asumsi atau kira-kira.

Dalam nalar ilmu fikih bersuci juga disampaikan hal yang sama. Yang namanya najis itu yang ada di luar, bukan yang di dalam dan tidak kelihatan dan tidak berbau.

Hal ini karena di dalam tubuh kita banyak berisi najis: darah, kotoran, dan lainnya. Jadi, diajarkan untuk menghukum yang terlihat.

Begitu pun dalam interaksi pergaulan. Jangan hukumi seseorang sebagai pelaku kejahatan dan keburukan, hanya berdasarkan asumsi dan persangkaan.

Maha Benar Allah dalam firman-Nya, “Hai orang-orang beriman, jauhilah banyak dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa…” (QS. Al-Hujurat: 12) [Mh]

 

 

Tags: Menghukum dari Yang Nampak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Relawan Indonesia Menjadi Saksi Harumnya Jenazah Pemuda Gaza

Next Post

Bantu Warga Palestina LAZ Assalam Timika Berdonasi Rp100 Juta

Next Post
Bantu Warga Palestina LAZ Assalam Timika Berdonasi Rp100 Juta

Bantu Warga Palestina LAZ Assalam Timika Berdonasi Rp100 Juta

Kuatkan Manajemen Ketahanan Pangan, LAZ Al Azhar Gelar Workshop untuk Warga Desa Waringinsari

Kuatkan Manajemen Ketahanan Pangan, LAZ Al Azhar Gelar Workshop untuk Warga Desa Waringinsari

Tabligh Akbar Bersama Ummu Pipik: Merangkai Ukhuwah Meneladani Rasulullah

Tabligh Akbar Bersama Ummu Pipik: Merangkai Ukhuwah Meneladani Rasulullah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9586 shares
    Share 3834 Tweet 2397
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2543 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga