• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salimah Gelar Webinar Hukum Nikah Beda Agama

02/04/2022
in Berita
Salimah Gelar Webinar Hukum Nikah Beda Agama
81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menggelar webinar nasional bertajuk “Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia”.

Acara yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu (2/4) diikuti oleh pengurus Salimah seluruh Indonesia dan perwakilan Salimah luar negeri serta masyarakat umum.

Webinar yang membahas perkawinan beda agama menampilkan pembicara nasional Kiyai Kholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah), Neng Djubaedah (Pakar Hukum Islam FHUI), dan Evi Risna Yanti (Konsultan Legal PP Salimah).

Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan agar masyarakat, khususnya perempuan, anak dan keluarga Indonesia terjaga dari kehilangan nilai-nilai dasar kehidupan untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Oleh sebab itu, ia berharap agar pengurus Salimah berperan aktif mensosialisasikan hukum pernikahan beda agama di Indonesia.

“Nilai paling mendasar adalah nilai keimanan dan ketaqwaan serta maqhosid syariah. Dan pernikahan adalah perintah Allah yang merupakan ibadah. Ibadah akan mengantarkan pada ketaqwaan,” pesan Etty dalam sambutan.

Seperti diketahui, bulan ini Indonesia ramai dengan viralnya foto pemberkatan di sebuah gereja di Semarang antara seorang wanita berhijab dan seorang pria non-Muslim. Dalam keterangan foto disebutkan bahwa pemberkatan di gereja dilanjutkan dengan akad nikah.

Hal ini bukan kejadian pertama di Indonesia. Dalam berita media sosial tersebut dikatakan bahwa ini adalah perkawinan ke 1.424 yang mereka fasilitasi.

Pakar hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah menjelaskan bahwa perkawinan beda agama merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini mengacu pada tafsir Al Qur’an yang dikeluarkan oleh para ulama besar seperti Buya Hamka, Quraish Shihab, MUI, Jalalain, dan lain-lain.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Pernyataan tersebut diamini oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis.

“Perempuan Islam tidak sah dan haram menikah dengan laki-laki musyrik. Dan laki-laki Islam tidak sah dan haram menikah dengan perempuan musyrik. Hukum ini merupakan mutafaq alaih. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hukum ini. Karena itu, tidak bisa atas nama kemanusiaan, lalu membiarkan anak cucu kita masuk dalam murka Allah,” tegas Kiyai Cholil.

Ada perbedaan pendapat tentang hukum laki-laki Islam menikahi perempuan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Misalnya, Imam Syafi’i membolehkan muslim menikahi wanita yang masih menyembah Allah yang memiliki syariat yang berbeda.

“Untuk mengatasi perbedaan pendapat ini, para ulama bersepakat bahwa hukumnya adalah haram bagi muslim laki-laki menikah dengan perempuan Yahudi maupun Nasrani yang memiliki kitab suci mereka sendiri,” imbuh Kiyai Cholil.

Selanjutnya, Konsultan Legal PP Salimah, Evi Risna Yanti, menyampaikan beberapa peraturan perundang-undangan terkait hukum pernikahan beda agama. Di antaranya, pasal 13 ayat 1 UUP yang mengatur bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

“Berdasarkan pasal 16 ayat 1 UUP, pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan/syarat Undang-Undang ini tidak dipenuhi,” ujarnya.

Namun, ada perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan yang tidak sah. “Anak tidak boleh merasa bersalah. Sebab, Islam tidak membebani anak akibat dosa yang dilakukan oleh orang tua,” jelas Neng Djubaedah. [Mh/Salimah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Cara agar Kulit Wajah Tetap Terhidrasi dan Terawat selama Puasa Ramadan

Next Post

Meraih Ketaatan dan Berburu Rahmat Allah di Bulan Ramadan

Next Post
Kabar Gembira bagi Orang yang Sedang Menyambut Bulan Ramadan

Meraih Ketaatan dan Berburu Rahmat Allah di Bulan Ramadan

Beasiswa Pelatihan Peningkatan Kompetensi Bahasa untuk Tenaga Kependidikan

Beasiswa Pelatihan Peningkatan Kompetensi Bahasa untuk Tenaga Kependidikan

Salimah Gayo Lues Berkunjung ke Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Salimah Gayo Lues Berkunjung ke Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8928 shares
    Share 3571 Tweet 2232
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5437 shares
    Share 2175 Tweet 1359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4026 shares
    Share 1610 Tweet 1007
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11609 shares
    Share 4644 Tweet 2902
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4696 shares
    Share 1878 Tweet 1174
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga