• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prof. Syaiful Bakhri: Hukuman Kebiri Tak Diperlukan

31/05/2016
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Istilah hukuman kebiri dengan cairan kimia kini tengah ramai jadi perbincangan publik, terutama setelah Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Syaiful Bakhri termasuk pakar yang tak sepakat dengan hukuman kebiri, khususnya bagi pelaku kejahatan seksual.

Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), ini hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak diperlukan, meskipun kejahatan seksual dinilainya memiliki dampak yang sangat fatal bagi masa depan korban, bahkan bisa merusak masa depannya.

Syaiful mengatakan, penyelesaian persoalan kejahatan seksual ini menjadi tugas utama kepolisian. Ia menuturkan, kepolisian harus melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang sering menimpa kaum hawa dan anak-anak ini.

Dengan kata lain, kata dia, setiap kasus kejahatan seksual harus ditangani dengan serius yang kemudian berlanjut dalam proses peradilan. Menurut Syaiful, hukuman terberat dari proses peradilan adalah hukuman mati dan tidak ada hukuman kebiri.

“Tidak ada hukuman dikebiri, gak ada itu,” tegas Syaiful kepada seperti dikutip Muhammadiyah.or.id, Kamis (12/5/2016). Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual adalah 10 tahun penjara.Tapi, menurut Syaiful, jeratan maksimal terhadap terpidana maksimal 15 tahun.

Sedangkan jeratan hukuman 20 tahun penjara, sambung Guru Besar Hukum Pidana ini, hasil setelah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual diperberat. Dengan artian, jelas dia, terdapat kasus pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan pelaku kejahatan seksual dan akan terkait dengan Undang-Undang KUHP.

“Kalau dia jahat berencana, ya bisa hukum mati kan, kalo buat orang mati,” katanya. Syaiful mengatakan, dalam proses peradilan, hakim yang memutuskan hukuman terhadap pelaku kejahatan.

Perbedaan hukuman di Indonesia, terang Syaiful, dengan di negara lain misalnya di Amerika Serikat, hukuman dikebiri bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku. Namun, di Indonesia hukuman tersebut tidak diperlukan karena dipandang belum menjadi kasus yang mengkhawatirkan. “Belum mengkhawatirkan, maka hukumnya belum bisa dipake,” kata Syaiful menegaskan.

Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai pemasangan cip kepada pelaku kejahatan seksual seusai menjalani hukuman kebiri kimiawi, salah prioritas. Menurut dia, hukuman mati lebih efektif. “Hukuman mati lebih efektif dibandingkan pemasangan cip,” kata Reza, seperti dikutip ROL, Selasa (31/5).

Reza menjelaskan, ada beberapa alasan pemasangan cip dinilai salah prioritas dan kurang tepat. Pertama, kata dia, berdasarkan studi diketahui tingkat residivisme predator seksual tidak setinggi yang didramatisasi di sejumlah pemberitaan. Bahkan, lanjut Reza, tingkat residivismenya jauh di bawah kejahatan dengan kekerasan nonseksual.

“Ini artinya pelaku kejahatan seksual anak yang pernah diproses hukum sangat kecil melakukan perbuatan serupa jika dibandingkan pelaku kejahatan kekerasan nonseksual,” ujar Reza.

Alasan kedua, kata Reza, dalam Perppu Kebiri, cip dipasangkan kepada predator seksual pada dua tahun pascaselesainya hukuman pokok. Menurut Reza, tingkat residivisime predator seksual justru meninggi seiring pertambahan usianya. “Pemasangan cip tidak akan efektif memantau predator dalam dua tahun masa pemantauan,” katanya. (mr/foto: beritadunia.net)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Tahu tentang Tabir Surya? Di sini Selengkapnya

Next Post

Menuju Aceh Destinasi Halal, Dinas Pariwisata Gelar Pelatihan Bahasa Arab Untuk Pemandu

Next Post

Menuju Aceh Destinasi Halal, Dinas Pariwisata Gelar Pelatihan Bahasa Arab Untuk Pemandu

SMART Ekselensia Indonesia Dompet Dhuafa Wisuda 32 Siswa

Pemerintah Optimis Target Kepuasan Pelayanan Haji 2016 Tercapai

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8276 shares
    Share 3310 Tweet 2069
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3719 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4242 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11288 shares
    Share 4515 Tweet 2822
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3319 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Menghina Allah dalam Hati

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga