• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prof. Syaiful Bakhri: Hukuman Kebiri Tak Diperlukan

31/05/2016
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Istilah hukuman kebiri dengan cairan kimia kini tengah ramai jadi perbincangan publik, terutama setelah Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Syaiful Bakhri termasuk pakar yang tak sepakat dengan hukuman kebiri, khususnya bagi pelaku kejahatan seksual.

Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), ini hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak diperlukan, meskipun kejahatan seksual dinilainya memiliki dampak yang sangat fatal bagi masa depan korban, bahkan bisa merusak masa depannya.

Syaiful mengatakan, penyelesaian persoalan kejahatan seksual ini menjadi tugas utama kepolisian. Ia menuturkan, kepolisian harus melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang sering menimpa kaum hawa dan anak-anak ini.

Dengan kata lain, kata dia, setiap kasus kejahatan seksual harus ditangani dengan serius yang kemudian berlanjut dalam proses peradilan. Menurut Syaiful, hukuman terberat dari proses peradilan adalah hukuman mati dan tidak ada hukuman kebiri.

“Tidak ada hukuman dikebiri, gak ada itu,” tegas Syaiful kepada seperti dikutip Muhammadiyah.or.id, Kamis (12/5/2016). Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual adalah 10 tahun penjara.Tapi, menurut Syaiful, jeratan maksimal terhadap terpidana maksimal 15 tahun.

Sedangkan jeratan hukuman 20 tahun penjara, sambung Guru Besar Hukum Pidana ini, hasil setelah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual diperberat. Dengan artian, jelas dia, terdapat kasus pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan pelaku kejahatan seksual dan akan terkait dengan Undang-Undang KUHP.

“Kalau dia jahat berencana, ya bisa hukum mati kan, kalo buat orang mati,” katanya. Syaiful mengatakan, dalam proses peradilan, hakim yang memutuskan hukuman terhadap pelaku kejahatan.

Perbedaan hukuman di Indonesia, terang Syaiful, dengan di negara lain misalnya di Amerika Serikat, hukuman dikebiri bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku. Namun, di Indonesia hukuman tersebut tidak diperlukan karena dipandang belum menjadi kasus yang mengkhawatirkan. “Belum mengkhawatirkan, maka hukumnya belum bisa dipake,” kata Syaiful menegaskan.

Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai pemasangan cip kepada pelaku kejahatan seksual seusai menjalani hukuman kebiri kimiawi, salah prioritas. Menurut dia, hukuman mati lebih efektif. “Hukuman mati lebih efektif dibandingkan pemasangan cip,” kata Reza, seperti dikutip ROL, Selasa (31/5).

Reza menjelaskan, ada beberapa alasan pemasangan cip dinilai salah prioritas dan kurang tepat. Pertama, kata dia, berdasarkan studi diketahui tingkat residivisme predator seksual tidak setinggi yang didramatisasi di sejumlah pemberitaan. Bahkan, lanjut Reza, tingkat residivismenya jauh di bawah kejahatan dengan kekerasan nonseksual.

“Ini artinya pelaku kejahatan seksual anak yang pernah diproses hukum sangat kecil melakukan perbuatan serupa jika dibandingkan pelaku kejahatan kekerasan nonseksual,” ujar Reza.

Alasan kedua, kata Reza, dalam Perppu Kebiri, cip dipasangkan kepada predator seksual pada dua tahun pascaselesainya hukuman pokok. Menurut Reza, tingkat residivisime predator seksual justru meninggi seiring pertambahan usianya. “Pemasangan cip tidak akan efektif memantau predator dalam dua tahun masa pemantauan,” katanya. (mr/foto: beritadunia.net)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Tahu tentang Tabir Surya? Di sini Selengkapnya

Next Post

Menuju Aceh Destinasi Halal, Dinas Pariwisata Gelar Pelatihan Bahasa Arab Untuk Pemandu

Next Post

Menuju Aceh Destinasi Halal, Dinas Pariwisata Gelar Pelatihan Bahasa Arab Untuk Pemandu

SMART Ekselensia Indonesia Dompet Dhuafa Wisuda 32 Siswa

Pemerintah Optimis Target Kepuasan Pelayanan Haji 2016 Tercapai

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7961 shares
    Share 3184 Tweet 1990
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3488 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4447 shares
    Share 1779 Tweet 1112
  • Ketika Israel Takut dengan ‘Teror’ Iran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2906 shares
    Share 1162 Tweet 727
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Ramadhan Mendatang, Dompet Dhuafa Mengusung Kampanye Berzakat Itu Kalcer

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga