ChanelMuslim.com- Kata survei akhir-akhir ini menjadi yang sering disorot publik. Hal ini karena survei menyentuh hal-hal yang seperti “diharamkan”.
Pada tahun tujuhpuluhan, publik di Amerika pernah disurvei tentang minuman keras. Hasilnya, survei menunjukkan bahwa publik setuju miras dibolehkan.
Terjadilah sejumlah tindak kriminal yang disebabkan pengaruh miras. Mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, dan lainnya.
Beberapa tahun kemudian, survei dilakukan lagi tentang minuman keras. Hasilnya, publik tidak setuju minuman keras dibolehkan.
Hal yang sama tentang senjata api. Publik Amerika pernah membolehkan senpi untuk pribadi. Tapi karena angka kriminalitas naik, senpi pun akhirnya dilarang.
Beberapa tahun kemudian, disurvei lagi. Hasilnya, dibolehkan dengan pengetatan izin.
Survei sejatinya alat untuk melihat perilaku, sikap, aspirasi, dan lainnya dalam sebuah masyarakat. Melalui metodologi ilmiah, survei bisa menjawab perilaku, sikap, aspirasi sebuah masyarakat dalam waktu cepat dan akurat.
Namun begitu, survei sejatinya tidak dimaksudkan untuk “membenturkan” aspirasi dengan hukum. Contoh, tidak boleh ada survei ‘apakah shalat Jumat sebaiknya diganti ke hari Ahad’. Kalau ini dilakukan, akan menghasilkan kekacauan.
Contoh lain, tidak boleh ada survei ‘apakah baiknya Indonesia dipecah menjadi lima negara’. Karena hal ini akan juga menghasilkan kekacauan.
Memang, hukum manusia bukan kitab suci yang tidak boleh diotak-atik. Tapi, hukum manusia hanya bisa diubah melalui kesepakatan bersama untuk kepentingan bersama. Bukan untuk kepentingan sesaat dan untuk segelintir orang.
Itulah mungkin yang disebut dengan kepastian hukum. Bahwa, ada hukum-hukum mendasar yang menjadi bingkai besar sebuah masyarakat.
Selain itu, ada perbedaan mendasar antara undang-undang dan konstitusi. Undang-undang berkaitan dengan hukum. Sementara konstitusi, selain berhubungan dengan hukum, juga dengan prinsip-prinsip.
Dengan kata lain, konstutisi jauh lebih tinggi dari undang-undang. Itulah yang berlaku di semua negara saat ini.
Jadi, apa bisa ada survei aspirasi publik sebagai dasar mengubah konstitusi? Kalau ini yang terjadi, akan terjadi kekacauan. Karena konstitusi menjadi cepat berubah-ubah seiring aspirasi masyarakat yang cepat berubah. Lebih parah lagi jika hasil surveinya bisa “dipesan”. [Mh]