ChanelMuslim.com – Pakistan pada Jumat lalu mengutuk Israel atas keputusannya untuk membangun unit permukiman baru di Yerusalem Timur.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Zahid Hafeez Chaudhri mengatakan keputusan Israel itu ilegal berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB.
Dia menambahkan bahwa Pakistan mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah.
"Sangat penting untuk memiliki solusi dua negara sesuai dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OKI yang relevan," kata jubir itu.
Pada 14 November, media Israel mengungkapkan bahwa Israel berencana membangun 1.257 unit permukiman di daerah Givat Hamatos di Yerusalem Timur yang diduduki.
Israel menduduki wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sejak tahun 1967.
Sementara itu, Palestina menginginkan wilayah ini sebagai bagian dari negara Palestina di masa depan.[ah/anadolu]