• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Menerima Pesanan Makanan untuk Pembaptisan

April 4, 2022
in Syariah, Unggulan
Islam Mengatur Porsi Makan Agar Umatnya Tidak Obesitas

(foto: Pixabay/Celina Schou)

241
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, bolehkah kita menerima pesanan makanan untuk pembaptisan dari orang kristen untuk acara makan-makan keluarganya setelah acara pembaptisan cucunya? Orang ini pesan untuk hidangan prasmanan.

Ustaz Slamet Setiawan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Islam adalah agama yang mengajarkan toleransi, mudah dan longgar, Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan.

Baca Juga: Dinsos NTB Benarkan Ada Pembaptisan Korban Gempa di Lombok Utara

Bolehkah Menerima Pesanan Makanan untuk Pembaptisan

Hukum seorang muslim yang memberikan pelayanan kepada nonmuslim itu perlu dirinci tergantung maksud dari memberikan pelayanan.

Pertama, jika maksud dari memberikan pelayanan adalah maksud yang terpuji menurut syariat yaitu ingin membangun kedekatan hubungan dengan orang kafir tersebut sehingga terbukalah jalan untuk mendakwahkan Islam kepadanya dan menyelamatkannya dari kekafiran dan kesesatan maka ini adalah maksud yang mulia.

Sedangkan di antara kaidah baku dalam syariat adalah hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.

Jika mewujudkan suatu tujuan hukumnya wajib, menjalankan sarana menuju kewajiban tersebut hukumnya adalah wajib pula.

Sebaliknya, jika tujuannya adalah perkara haram, sarana yang mengantarkan kepada tujuan tersebut hukumnya juga haram. Demikian seterusnya.

Kedua, jika tidak ada tujuan yang terpuji menurut syariat dari memberikan pelayanan kepada nonmuslim itu, maka tidak boleh memberikan pelayanan (artinya, hukum menjadi pembantu rumah tangga di rumah nonmuslim hukumnya adalah haram, pen.).

Dua rincian di atas berlaku jika pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dalam perkara yang hukumnya mubah.

Ketiga, memberikan pelayanan kepada nonmuslim dalam bentuk menyajikan dan menyuguhkan makanan dan minuman yang haram semisal daging babi dan khamr, itu tidak diperbolehkan secara mutlak karena memuliakan mereka dengan melakukan hal tersebut adalah maksiat kepada Allah dan menaati mereka dalam maksiat serta lebih mengutamakan hak mereka, manusia kafir, dari pada hak Allah.

Wajib bagi setiap muslim untuk berpegang teguh dengan ajaran agamanya.

Menyuguhkan makanan kepada mereka pada siang hari bulan Ramadan itu sama sekali tidak diperbolehkan karena tindakan tersebut tergolong membantu mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan.

Suatu hal yang sudah dimaklumi dalam syariah bahwa orang kafir itu terbebani pokok syariah (yaitu masuk Islam) dan terbebani berbagai kewajiban agama.

Tidaklah diragukan bahwa puasa Ramadan itu termasuk rukun Islam, mereka non muslim memiliki kewajiban untuk puasa Ramadan setelah memenuhi syarat sah puasa yaitu masuk Islam.

Tidak boleh bagi seorang muslim untuk membantu mereka untuk meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepada mereka.

Sebagaimana tidak boleh bagi seorang muslim untuk memberikan pelayanan kepada nonmuslim dalam bentuk merendahkan dan menghinakan dirinya sebagai seorang muslim semisal menyuguhkan makanan kepada mereka.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qaud. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid:14 Hal. 474-475, fatwa no. 1850).[ind/manis.id]

 

Tags: Bolehkah Menerima Pesanan Makanan untuk Pembaptisan
Previous Post

Selalu Ingat Allah

Next Post

4 Golongan yang Dirindukan Surga

Next Post
4 Golongan yang Dirindukan Surga

4 Golongan yang Dirindukan Surga

Tips Memberi Kehangatan Pada Anak di Musim Hujan

Tips Memberi Kehangatan Pada Anak di Musim Hujan

LAZ Al Azhar dan MTTG Distribusikan Paket Sembako dan Aksi Medis Bagi Penyintas Gempa di Pasaman Barat

LAZ Al Azhar dan MTTG Distribusikan Paket Sembako dan Aksi Medis Bagi Penyintas Gempa di Pasaman Barat

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga