ChanelMuslim.com – “Pemerintah harus mendorong realisasi target penerimaan perpajakan,” demikian disampaikan Anis Byarwati anggota DPR RI komisi XI dari fraksi PKS. Hal ini disampaikan Anis di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020, menanggapi pemasukan negara dari sektor pajak.
Anis menyayangkan besarnya shortfall (kekurangan penerimaan) pajak pada akhir tahun 2019 yang mencapai Rp245,5 triliun. Jumlah tersebut sama dengan realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 1,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2018. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun lalu merilis penerimaan pajak hingga 31 Desember 2019 hanya mampu terkumpul Rp1.332,1 triliun atau hanya 84,4% dari target di APBN 2019 sebesar Rp1.577,6 triliun.
“Jumlah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih belum mampu mendongkrak penerimaan pajak sebagaimana janji saat tax amnesty digulirkan,”ungkapnya.
Selama lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia setiap tahunnya hanya sebesar 5,73 persen, sangat jauh apabila dibandingkan pertumbuhan pada periode 2005-2009 yang mencapai 17,56 persen per tahun.
Adapun terkait target penerimaan perpajakan 2020 sebesar Rp1.865 triliun, Anis menilai bahwa Pemerintah belum cukup serius untuk mendorong penerimaan perpajakan nasional. Target berdasarkan hasil pembahasan APBN 2020 hanya tumbuh sebesar 4,55 persen apabila dibandingkan target APBN 2019. “Target penerimaan pajak tahun 2020 terlalu rendah dan menunjuikkan pemerintah belum serius mendorong penerimaan pajak nasional,” tegasnya.
Anis menegaskan bahwa kita tidak bisa melulu menyalahkan situasi global sebagai penyebab rendahkan penerimaan pajak. Banyak sumber pajak yang dapat terus diakses pemerintah selain pajak migas dan non migas yang disebutkan Menteri keuangan dapat tumbuh positif di tahun lalu. Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berhasil terkumpul Rp711,2 triliun atau 85,9% dari target Rp 828,3 triliun. Kemudian PPh Migas terkumpul Rp59,1 triliun atau 89,3% dari target Rp66,2 triliun di APBN 2019.
“Pemerintah harus mengejar pajak lain diluar PPh seperti pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional serta bea masuk dan cukai,” pungkasnya.[ind/rilis]