PILIHAN jodoh itu tak selalu harus sekufu. Yang penting baik agamanya.
Ada seorang shahabiyah yang baru saja dicerai suaminya. Ia mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah pun memintanya untuk menunggu masa iddah.
Nama shahabiyah itu Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha. Ia berasal dari suku Quraisy yang tergolong bangsawan. Orangnya cerdas, hafalannya bagus, berani, dan tercatat meriwayatkan lebih dari 35 hadis.
Setelah usai masa iddah, Fatimah kembali menghadap ke Rasulullah. Ia juga menyampaikan bahwa sudah ada sahabat yang mengajukan lamaran.
“Siapa saja mereka?” tanya Rasulullah.
Fatimah menyebutkan satu per satu. Sepertinya, ia mengurutkan mereka berdasarkan kecenderungannya.
“Pertama Muawiyah, Abu Jahm, dan Usamah bin Zaid,” ungkap Fatimah.
Menariknya, Rasulullah membedah dua orang pertama dan kedua yang disebutkan Fatimah. Intinya, Muawiyah dan Abu Jahm punya kekurangan. Meskipun mereka secara latar belakang tergolong bangsawan dan berpendidikan.
“Menikahlah dengan Usamah bin Zaid,” ucap Rasulullah.
Perintah Rasulullah ini sepertinya sangat mengejutkan Fatimah. “Usamah…Usamah,” ucapnya seperti meragukan.
Usamah memang agak berbeda secara status sosial dibandingkan dengan Muawiyah dan Abu Jahm. Hal ini karena Usamah mantan budak. Dalam tradisi dan budaya Arab saat itu, budak meski mantan masih berada di status sosial ‘bawah’.
Rasulullah memahami reaksi yang dimunculkan Fatimah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam akhirnya kembali menekankan untuk menikah dengan Usamah. Dan, Fatimah pun mematuhi perintah itu.
Selang beberapa waktu setelah pernikahan itu, Fatimah pun menceritakan keadaan keluarga barunya. Ia mengaku begitu bahagia hidup bersama Usamah bin Zaid.
**
Idealnya pernikahan itu memang dari pasangan yang sekufu. Tapi, ada hal lain yang juga lebih penting. Yaitu, tentang kesolehan.
Sudut pandang ini tentu membutuhkan penilaian yang objektif dari pihak ketiga yang lebih memahami keadaan. Dan, mungkin sulit dinilai oleh pihak calon.
Di sinilah calon mempelai perlu meminta ‘fatwa’ dari wali atau orang soleh yang berilmu. Dan, belajarlah untuk berbaik sangka dengan pilihan mereka. Dengan begitu, insya Allah, akan ada keberkahan dalam pernikahan. [Mh]


