ChanelMuslim.com – Jelang Hari Raya Idul Adha, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyediakan layanan Kurban Berdayakan Desa di gerai-gerai 212 Mart di Jakarta dan sekitarnya.
Pembayaran kurban melalui gerai 212 Mart ini menambah deretan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1439 H ini.
Kurban melalui gerai 212 Mart yang tersebar di 107 lokasi di Jabodetabek mulai dapat dinikmati masyarakat sejak Selasa (14/8).
Program Kurban Berdayakan Desa bukan hanya sekedar melayani masyarakat dalam beribadah tetapi juga bertujuan untuk memberdayakan ekonomi pedesaan, memindahkan devisa kurban yang selama ini lebih banyak berputar di kota dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta mengatakan melalui Kurban Berdayakan Desa, hewan kurban langsung dibeli dari peternak-peternak di desa dengan harga yang layak.
“Hewan kurban tersebut juga disembelih dan didistribusikan di desa tersebut bagi masyarakat yang membutuhkan. Sehingga masyarakat setempat dapat terpenuhi kebutuhan gizinya,” kata Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta, di Jakarta, Selasa (14/8) dalam keterangan pers BAZNAS.
BAZNAS menyiapkan desa-desa sebagai titik distribusi di 24 provinsi seluruh Indonesia. Termasuk diantaranya tujuh provinsi tempat program pemberdayaan ternak, yakni Balai Ternak BAZNAS berada.
Ia mengatakan, mkanisme pembayaran kurban melalui 212 Mart sangat mudah, semudah berbelanja kebutuhan sehari-hari di mini market ini.
Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212, Ahmad Juwaini mengatakan pihaknya membangun sinergi dengan BAZNAS agar kurban lebih berarti karena didistribusikan di desa-desa untuk menumbuhkan perekonomian desa dan memberdayakan ribuan desa di Indonesia.
Juwaini menambahkan pihaknya menjalin kerjasama dengan BAZNAS untuk memudahkan pelayanan kepada donatur yang ingin berkurban, sekaligus semakin mendekatkan 212 Mart sebagai tempat belanja keluarga.
Bagi pekurban yang telah menunaikan melalui 212 Mart, akan memperoleh laporan kurban yang berisi informasi lokasi pemotongan hewan dan dokumentasi hewan kurban ke email dan alamat rumah donatur maksimal 14 hari setelah hari pemotongan hewan kurban. (jwt/BAZNAS)