KEDUDUKAN wanita dan prinsip mempergauli istri dalam Islam. Allah berfirman dalam An-Nisa ayat 19:
Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.
Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.
Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Allah telah menghapuskan tradisi jahiliyah yang dilakukan oleh orang-orang Arab.
Tradisi tersebut menjadikan wanita seperti barang yang dapat diwariskan, apabila suaminya meninggal.
Anak suami (bukan dari wanita yang dicerai) atau kerabatnya mempunyai hak penuh atas wanita yang ditinggal mati.
Dalam tradisi jahiliyah, ada 4 macam perlakuan anak suami atau kerabatnya kepada wanita yang menjadi istri almarhum, yaitu:
Baca juga: Di Balik Kekuatan Wanita
Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam
1. Dinikahi tanpa mahar, karena dia sudah dianggap seperti harta yang diturunkan kepada ahli waris.
2. Dinikahkan dengan orang lain, tapi maharnya diminta sebagai harta warisan.
3. Tidak diperbolehkan menikah, sampai dia mau mengganti maharnya dengan harta warisan yang didapatkan dari bapaknya.
4. Tidak diperbolehkan menikah dengan siapa pun sampai mati. Lalu harta wanita tersebut jadi milik mereka.
Perbuatan di atas sangat jahat dan zalim. Oleh karenanya, Allah menurunkan ayat ini untuk menghapus tradisi tersebut.
Islam datang membawa keadilan bagi manusia. Wanita juga manusia seperti halnya laki-laki.
Tak sepantasnya laki-laki berbuat semena-mena terhadap wanita. Orang yang mengaku beriman kepada Allah, tentu tidak melakukan kezaliman seperti itu.
Di samping itu, dalam ayat ini Allah ingin mengingatkan para lelaki, supaya mereka bergaul dengan pasangan mereka secara baik dan tidak semena-mena.
Sebenci apa pun, mereka harus tetap bersikap baik kepada istrinya. Sebab, bisa saja seorang lelaki membenci istrinya, padahal banyak kebaikan yang ada pada istrinya tersebut.
Ayat ini meski berkaitan dengan suami istri, tetapi juga berlaku dalam berbagi aspek pergaulan dengan orang lain.
Bila kita membenci sesuatu, maka jangan lupa bahwa bisa saja Allah menjadikan kebaikan dalam apa yang kita benci.
Sumber: Kumpulan Kultum Terlengkap Sepanjang Tahun – Dr. Hasan El Qudsy
[Sdz]