• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

03/03/2025
in Khazanah, Unggulan
Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

foto:pixabay

86
SHARES
658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEDUDUKAN wanita dan prinsip mempergauli istri dalam Islam. Allah berfirman dalam An-Nisa ayat 19:

Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.

Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.

Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Allah telah menghapuskan tradisi jahiliyah yang dilakukan oleh orang-orang Arab.

Tradisi tersebut menjadikan wanita seperti barang yang dapat diwariskan, apabila suaminya meninggal.

Anak suami (bukan dari wanita yang dicerai) atau kerabatnya mempunyai hak penuh atas wanita yang ditinggal mati.

Dalam tradisi jahiliyah, ada 4 macam perlakuan anak suami atau kerabatnya kepada wanita yang menjadi istri almarhum, yaitu:

Baca juga: Di Balik Kekuatan Wanita

Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

1. Dinikahi tanpa mahar, karena dia sudah dianggap seperti harta yang diturunkan kepada ahli waris.

2. Dinikahkan dengan orang lain, tapi maharnya diminta sebagai harta warisan.

3. Tidak diperbolehkan menikah, sampai dia mau mengganti maharnya dengan harta warisan  yang didapatkan dari bapaknya.

4. Tidak diperbolehkan menikah dengan siapa pun sampai mati. Lalu harta wanita tersebut jadi milik mereka.

Perbuatan di atas sangat jahat dan zalim. Oleh karenanya, Allah menurunkan ayat ini untuk menghapus tradisi tersebut.

Islam datang membawa keadilan bagi manusia. Wanita juga manusia seperti halnya laki-laki.

Tak sepantasnya laki-laki berbuat semena-mena terhadap wanita. Orang yang mengaku beriman kepada Allah, tentu tidak melakukan kezaliman seperti itu.

Di samping itu, dalam ayat ini Allah ingin mengingatkan para lelaki, supaya mereka bergaul dengan pasangan mereka secara baik dan tidak semena-mena.

Sebenci apa pun, mereka harus tetap bersikap baik kepada istrinya. Sebab, bisa saja seorang lelaki membenci istrinya, padahal banyak kebaikan yang ada pada istrinya tersebut.

Ayat ini meski berkaitan dengan suami istri, tetapi juga berlaku dalam berbagi aspek pergaulan dengan orang lain.

Bila kita membenci sesuatu, maka jangan lupa bahwa bisa saja Allah menjadikan kebaikan dalam apa yang kita benci.

Sumber: Kumpulan Kultum Terlengkap Sepanjang Tahun – Dr. Hasan El Qudsy

[Sdz]

Tags: Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SMA Jakarta Islamic School Lakukan Kunjungan ke Empat Kampus Besar Indonesia

Next Post

Sumber Masalah Itu Ada dalam Diri Sendiri

Next Post
Gangguan Mental di Balik Ponsel Pintar

Sumber Masalah Itu Ada dalam Diri Sendiri

Ketahui Harga Tiket Masuk Sigong Park Pekalongan 2025

Ketahui Harga Tiket Masuk Sigong Park Pekalongan 2025

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Hukum Itikaf di Rumah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8657 shares
    Share 3463 Tweet 2164
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2219 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga