Chanelmuslim.com – Layanan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI harus memenuhi standar internasional agar selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dalam sambutan pembukaan acara INDHEX (Indonesia Halal Expo) 16-18 November 2017 di SMESCO Indonesia, Jakarta, (Kamis, 16/11/2017).
“Terkait dengan hal itu, secara khusus saya berpesan kepada Saudara Lukmanul Hakim selaku Direktur LPPOM MUI untuk senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan menunjukan peran strategisnya dalam kancah perdagangan dunia, khususnya di bidang halal. Layanan LPPOM MUI harus memenuhi standar internasional,” ungkap KH Ma’ruf Amin.
Salah satu upayanya, dengan melakukan akreditasi kelembagaan bagi LPPOM MUI sehingga produk yang disertifikasi halal oleh LPPOM MUI dapat diterima secara internasional, termasuk negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam atau OKI.
Hal ini tentu melibatkan MUI secara langsung dengan terus mengawal pemeriksaan terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia, serta memberikan edukasi serta bimbingan bagi para pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal. Pagelaran INDHEX 2017 menjadi agenda rutin tahunan untuk edukasi dan sosialisasi produk halal kepada masyarakat.
“Sejalan dengan itu, INDHEX 2017 berisi aneka kegiatan edukasi dan sosialisasi halal, dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya produk halal,” kata KH Ma’ruf.
Pentingnya produk halal bagi konsumen Indonesia makin terasa ketika pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana dalam UU tersebut ada keharusan bagi setiap produk yang masuk ke Indonesia agar wajib mencantumkan sertifikasi halal. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi umat Islam.
Regulasi dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dapat mendukung perdagangan produk halal, utamanya di pasar ekspor sekaligus mengatur tata niaga produk impor. Kebijakan tersebut perlu ditempuh agar produk halal Indonesia dapat menjadi tuan di negeri sendiri, sekaligus merajai pasar internasional yang semakin terbuka lebar.(Wnd)