• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MUI, Layanan LPPOM MUI Harus Penuhi Standar Internasional

17/11/2017
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Layanan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI harus memenuhi standar internasional agar selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI),

 Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dalam sambutan pembukaan acara INDHEX (Indonesia Halal Expo) 16-18 November 2017 di SMESCO Indonesia, Jakarta, (Kamis, 16/11/2017).

“Terkait dengan hal itu, secara khusus saya berpesan kepada Saudara Lukmanul Hakim selaku Direktur LPPOM MUI untuk senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan menunjukan peran strategisnya dalam kancah perdagangan dunia, khususnya di bidang halal. Layanan LPPOM MUI harus memenuhi standar internasional,” ungkap KH Ma’ruf Amin.

Salah satu upayanya, dengan melakukan akreditasi kelembagaan bagi LPPOM MUI sehingga produk yang disertifikasi halal oleh LPPOM MUI dapat diterima secara internasional, termasuk negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam atau OKI.

Hal ini tentu melibatkan MUI secara langsung dengan terus mengawal pemeriksaan terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia, serta memberikan edukasi serta bimbingan bagi para pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal. Pagelaran INDHEX 2017 menjadi agenda rutin tahunan untuk edukasi dan sosialisasi produk halal kepada masyarakat.

“Sejalan dengan itu, INDHEX 2017 berisi aneka kegiatan edukasi dan sosialisasi halal, dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya produk halal,” kata KH Ma’ruf.

Pentingnya produk halal bagi konsumen Indonesia makin terasa ketika pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana dalam UU tersebut ada keharusan bagi setiap produk yang masuk ke Indonesia agar wajib mencantumkan sertifikasi halal. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi umat Islam.

Regulasi dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dapat mendukung perdagangan produk halal, utamanya di pasar ekspor sekaligus mengatur tata niaga produk impor. Kebijakan tersebut perlu ditempuh agar produk halal Indonesia dapat menjadi tuan di negeri sendiri, sekaligus merajai pasar internasional yang semakin terbuka lebar.(Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sudirman Said Pimpin Serikat Kedaulatan Bangsa

Next Post

Selain Amplop, Ini Lho 6 Kado Pernikahan yang Hemat, Berkesan, dan Praktis Dibawa

Next Post

Selain Amplop, Ini Lho 6 Kado Pernikahan yang Hemat, Berkesan, dan Praktis Dibawa

Onsen Resort, Liburan Ala Jepang ini ada di Indonesia

Sushi Homemade, Sarapan Pagi Praktis dan Mudah Ala Jepang

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga