BUNDA mungkin terlanjur memberikan Si Kecil obat-obatan berbentuk sirop sebelum BPOM mengeluarkan daftar obat yang dilarang. Ketika ini terjadi, Bunda perlu segera menghentikan penggunaannya.
Meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak menjadi penyebab Kemenkes mengeluarkan imbauan penyetopan segala obat berbentuk cair atau sirop.
Hal ini menyusul adanya laporan pasien anak dengan gangguan gagal ginjal akut terdeteksi terpapar tiga zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) yang terkandung dalam obat sirop.
Dokter spesialis anak, dr. K.S. Denta, M.Sc, Sp.A, mengatakan bahwa jika Bunda terlanjur memberikan obat sirup yang termasuk dalam lits yang dilarang BPOM maka harus segera dihentikan.
“Kalau misalnya dia ada (obat) yang termasuk list yang dari BPOM, kan kemarin ada tuh yang lima obat itu, ya sudah disetop saja. Jelas tuh disetop,” tuturnya pada HaiBunda, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut
Jika Bunda Terlanjur Memberikan Si Kecil Obat Sirop
Lebih lanjut, Denta mengatakan Bunda tetap harus berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter tentang penggunaan obat sirop lain yang tidak berada dalam daftar BPOM. Ia juga mengimbau agar Bunda tidak membeli obat-obatan secara bebas terlebih dahulu.
“Cuma kalau itu dia adalah obat-obat yang enggak termasuk di situ, bisa ditanyakan lagi ke dokternya. Dok ini kira-kira masih bisa saya lanjutkan minumnya atau harus diganti dengan sediaan lain atau puyer atau yang lain. Jadi tetap harus ditanyakan ke dokternya,” jelasnya.
“Jadi untuk risiko kehati-hatian, saat ini kita enggak bisa asal beli obat dahulu. jadi setiap kali kita mau beli obat dikonfirmasikan lagi ke dokter butuh obat atau enggak. karena enggak semua butuh obat tuh. Butuh obat apa enggak, terus kalau harus minum obat, seperti apa. Jadi biar agak lebih berhati-hati sementara ini,” sambung dia. [Ln]