• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dibayar oleh Wali

Februari 9, 2025
in Syariah, Unggulan
Arti Shaum Ramadan yaitu Membakar, Simak Penjelasannya dari Ustaz Farid Nu'man

(foto: pixabay)

91
SHARES
700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

UَTANG puasa orang yang sudah meninggal wajib dibayarkan oleh walinya. Hal ini dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan dalam Serial Syarah Ringkas Hadis-Hadis Ramadan (Hadis 3).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya berpuasa untuknya”. (HR. Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147)

Fiqhul Hadits:

Menurut Al Khathabi, hadis ini tentang utang puasa Ramadan dan puasa Nazar. (Al Khathabi, Ma’alim as Sunan, 2/122) Begitu pula kata Abu Tsaur. (Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 9/28)

Hadis ini menjadi dalil bagi sebagian ulama meng-qadha puasa wajib yang pernah ditinggal oleh mayit tersebut.

Namun menurut Imam Ash Shan’ani masalah ini sebenarnya ada tiga pendapat: wajib qadha dengan puasa, boleh saja, dan tidak boleh qadha sebab itu ibadah badan (yang tidak bisa diwakili).

(At Tanwir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 10/404). Mazhab Zhahiri juga mengatakan wajib. (Al Istidzkar, 3/343)

Ada riwayat serupa dari Ibnu Abbas yang menunjukkan wajib: “Datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dan berkata:

“Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia masih memiliki utang puasa selama satu bulan.”

Maka beliau pun bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki utang uang, apakah kamu akan melunasinya?” wanita itu menjawab, “Ya, tentu.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Muslim no. 1148)

Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Orang tua

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dibayar oleh Wali

Kebolehan qadha puasa Ramadan untuk mayit menjadi pendapat Imam Ibnu Khuzaimah, Beliau memasukkan hadis di atas dalam Kitab Shahihnya: Bab Qadha’i Waliyyil Mayit Shauma Ramadhan ‘anil Mayyit (Bab Wali Mayit Meng-qadha Puasa Ramadan untuk Mayit).

Al Maziri menyebutkan sebagian ulama yang mengatakan boleh saja, “Ahmad, Ishaq, dan lainnya mengambil zahir hadis ini bahwa bolehnya berpuasa untuk mayit oleh walinya.” (Al Mu’lim bifawaid Muslim, 2/58)

Sementara mayoritas ulama menakwilnya bahwa itu bukan dengan cara qadha puasa, tapi dengan memberikan makan, dan itu kedudukannya sama dengan berpuasa. (Ibid)

Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa Imam Ahmad memaknai hadis ini bukan puasa Ramadan tapi puasa nazar saja.

Ini juga pendapat Al Laits, Abu Ubaid, dan salah satu riwayat Asy Syafi’i, menurut mereka bukan dengan shaum tetapi memberikan makanan dari harta si Mayit, inilah yang masyhur dari Asy Syafi’i, dan pendapat umumnya ulama. (Ikmal Al Mu’lim, 4/104)

Namun, Imam An Nawawi memilih pendapat wajibnya qadha bukan fidyah, “Pendapat ini adalah pendapat yang benar lagi terpilih, dan kami meyakininya dan telah disahihkan para peneliti dari para sahabat kami (Syafi’iyah) yang telah menggabungkan antara hadis dan fiqih, karena hadis-hadis ini adalah sahih dan begitu jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 8/25)

Inilah yang resmi dalam mazhab Syafi’i, seperti yang dikatakan Syaikh Sayyid Sabiq: “Madzhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).” (Fiqhus Sunnah, 1/471)

Wali yang dimaksud -yang berpuasa atas mayit- adalah kerabat si mayit baik yang ahli waris atau ‘ashabah.

Kesimpulan:

– Mayoritas mengatakan menggantinya dengan memberikan makanan (fidyah), tidak boleh qadha
– Sebagian mengatakan wajib qadha, bukan fidyah.
– Sebagian mengatakan boleh qadha, boleh fidyah.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga artikel mengenai utang puasa orang yang meninggal dibayar oleh wali ini bermanfaat.[ind]

Tags: utang puasaUtang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dibayar oleh Wali
Previous Post

Orang yang Berpuasa seperti Jihad fii Sabilillah

Next Post

Agar Ibadah Puasa Tidak Terlalu Berat

Next Post
Arti Shaum Ramadan yaitu Membakar, Simak Penjelasannya dari Ustaz Farid Nu'man

Agar Ibadah Puasa Tidak Terlalu Berat

Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?

Hukum Asal Gugat Cerai Istri dan Keadaan Apa yang Membolehkan Gugatan Dilakukan

Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga