• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dibayar oleh Wali

09/02/2025
in Syariah, Unggulan
Arti Shaum Ramadan yaitu Membakar, Simak Penjelasannya dari Ustaz Farid Nu'man

(foto: pixabay)

93
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

UَTANG puasa orang yang sudah meninggal wajib dibayarkan oleh walinya. Hal ini dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan dalam Serial Syarah Ringkas Hadis-Hadis Ramadan (Hadis 3).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya berpuasa untuknya”. (HR. Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147)

Fiqhul Hadits:

Menurut Al Khathabi, hadis ini tentang utang puasa Ramadan dan puasa Nazar. (Al Khathabi, Ma’alim as Sunan, 2/122) Begitu pula kata Abu Tsaur. (Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 9/28)

Hadis ini menjadi dalil bagi sebagian ulama meng-qadha puasa wajib yang pernah ditinggal oleh mayit tersebut.

Namun menurut Imam Ash Shan’ani masalah ini sebenarnya ada tiga pendapat: wajib qadha dengan puasa, boleh saja, dan tidak boleh qadha sebab itu ibadah badan (yang tidak bisa diwakili).

(At Tanwir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 10/404). Mazhab Zhahiri juga mengatakan wajib. (Al Istidzkar, 3/343)

Ada riwayat serupa dari Ibnu Abbas yang menunjukkan wajib: “Datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dan berkata:

“Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia masih memiliki utang puasa selama satu bulan.”

Maka beliau pun bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki utang uang, apakah kamu akan melunasinya?” wanita itu menjawab, “Ya, tentu.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Muslim no. 1148)

Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Orang tua

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dibayar oleh Wali

Kebolehan qadha puasa Ramadan untuk mayit menjadi pendapat Imam Ibnu Khuzaimah, Beliau memasukkan hadis di atas dalam Kitab Shahihnya: Bab Qadha’i Waliyyil Mayit Shauma Ramadhan ‘anil Mayyit (Bab Wali Mayit Meng-qadha Puasa Ramadan untuk Mayit).

Al Maziri menyebutkan sebagian ulama yang mengatakan boleh saja, “Ahmad, Ishaq, dan lainnya mengambil zahir hadis ini bahwa bolehnya berpuasa untuk mayit oleh walinya.” (Al Mu’lim bifawaid Muslim, 2/58)

Sementara mayoritas ulama menakwilnya bahwa itu bukan dengan cara qadha puasa, tapi dengan memberikan makan, dan itu kedudukannya sama dengan berpuasa. (Ibid)

Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa Imam Ahmad memaknai hadis ini bukan puasa Ramadan tapi puasa nazar saja.

Ini juga pendapat Al Laits, Abu Ubaid, dan salah satu riwayat Asy Syafi’i, menurut mereka bukan dengan shaum tetapi memberikan makanan dari harta si Mayit, inilah yang masyhur dari Asy Syafi’i, dan pendapat umumnya ulama. (Ikmal Al Mu’lim, 4/104)

Namun, Imam An Nawawi memilih pendapat wajibnya qadha bukan fidyah, “Pendapat ini adalah pendapat yang benar lagi terpilih, dan kami meyakininya dan telah disahihkan para peneliti dari para sahabat kami (Syafi’iyah) yang telah menggabungkan antara hadis dan fiqih, karena hadis-hadis ini adalah sahih dan begitu jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 8/25)

Inilah yang resmi dalam mazhab Syafi’i, seperti yang dikatakan Syaikh Sayyid Sabiq: “Madzhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).” (Fiqhus Sunnah, 1/471)

Wali yang dimaksud -yang berpuasa atas mayit- adalah kerabat si mayit baik yang ahli waris atau ‘ashabah.

Kesimpulan:

– Mayoritas mengatakan menggantinya dengan memberikan makanan (fidyah), tidak boleh qadha
– Sebagian mengatakan wajib qadha, bukan fidyah.
– Sebagian mengatakan boleh qadha, boleh fidyah.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga artikel mengenai utang puasa orang yang meninggal dibayar oleh wali ini bermanfaat.[ind]

Tags: utang puasaUtang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dibayar oleh Wali
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Orang yang Berpuasa seperti Jihad fii Sabilillah

Next Post

Agar Ibadah Puasa Tidak Terlalu Berat

Next Post
Arti Shaum Ramadan yaitu Membakar, Simak Penjelasannya dari Ustaz Farid Nu'man

Agar Ibadah Puasa Tidak Terlalu Berat

One Eight Organizer buat Gebrakan Bisnis Baru Kuliner 8k ala Pronas

One Eight Organizer buat Gebrakan Bisnis Baru Kuliner 8k ala Pronas

Daurah Ramadan Muslimah, Ustazah Armida Ingatkan Ramadan Momentum Sekolah Akhlak

Daurah Ramadan Muslimah, Ustazah Armida Ingatkan Ramadan Momentum Sekolah Akhlak

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7736 shares
    Share 3094 Tweet 1934
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3294 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • KPIPA Bahas Salah Paham Boikot

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga