Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Opini

Menyoal PPDB Zonasi dan Hak Pendidikan bagi Setiap Warga Negara

July 2, 2019
in Opini
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

oleh: Muhammad Akbar, S.Pd (Guru SMP IT Wahdah Islamiyah dan Pendiri Madani Institute (Center For Islamic Studies))

ChanelMuslim.com – Pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, yang tahun ini melaksanakan sistem zonasi. Niat baik pemerintah tentu disambut dengan baik juga oleh masyarakat, akan tetapi
timbul berbagai macam pertanyaan. Apakah waktunya harus sekarang?

Sebagaimana diketahui, sistem zonasi memungkinkan calon siswa hanya
mendaftar pada sekolah yang berada di sekitar area tempat tinggalnya.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi favoritasi pada sekolah-sekolah
tertentu sehingga terwujud pemerataan pendidikan.

Fakta yang terjadi di lapangan banyak terjadi masalah dengan sistem
zonasi tersebut. Di antaranya pemalsuan alamat, temuan-temuan titipan
KK, server pendaftaran yang error, di berbagai tempat banyak sekolah yang
pendaftarnya lebih dari kuota yang disediakan, sedangkan di tempat yang
lain kekurangan pendaftar.

Aturan sistem zonasi yang kaku juga membuat calon peserta didik di
daerah perbatasan dihadapkan pilihan sulit. Mereka tidak bisa mendaftar
sekolah yang secara jarak lebih dekat karena di luar zonasinya.

Keluhan ini antara lain diungkapkan Murti, salah satu orang tua calon
siswa asal Kendal, Jawa Tengah. Murti mengaku kesulitan mendaftarkan
anaknya ke sekolah yang diincar selama ini karena domisilinya di luar zona sekolah. Dia pun hanya bisa pasrah karena pendaftaran tahun ini beda dengan tahun sebelumnya.

“Susah, saya kan tinggal di Kecamatan Kaliwungu, tapi anak saya ingin
mendaftar di SMP Brangsong, soalnya jaraknya lebih dekat ke sini,” katanya saat mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 1 Brangsong, Kendal.
(Sindonews.com, 18/6).

Keluhan serupa diungkapkan Hakim, calon peserta didik asal Ciputat, Tangerang Selatan. Dia gagal mendaftar di SMA yang dia incar karena sudah ditolak panitia gara-gara tinggal di luar zona.

Selain persoalan zonasi, dalam PPDB tahun ini masih ditemukan banyak keluhan masyarakat yang kesulitan mendaftar. Hal ini membuat para pendaftar rela berjam-jam di sekolah yang dituju.

Saya melihat bahwa usaha pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan bagi setiap warga negara adalah tujuan mulia yang harus didukung. Kebijakan ini tentu untuk menurunkan kesenjangan kualitas pendidikan yang dapat kita temui di seluruh wilayah Indonesia. Misalnya,
kesenjangan kualitas pendidikan di desa dan kota, pusat dan pinggiran kota, serta Jawa dan luar Jawa. Mulai dari perbedaan kualitas guru, sarana dan prasarana, keterjangkauan teknologi informasi dan
infrastruktur.

Pendidikan merupakan hak warga negara yang harus diberikan secara optimal oleh negara. Implementasinya, negara harus memastikan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur pendidikan terwujud secara merata di seluruh daerah. Begitupun dengan kualitas pendidik yang berkualitas harus merata di seluruh Indonesia.

Pemerintah berkewajiban memenuhi segala keperluan dan kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara Indonesia seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara optimal.

Lebih jauh dari itu, bukan hanya sekadar  memberikan pelayanan yang baik dengan cara sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB tahun ini tapi harus memastikan lebih dalam tentang hakikat dan tujuan pendidikan nasional.

Hal ini telah jelas dalam undang-undang dasar 1945 pasal 31 (ayat 3) tentang kewajiban pemerintah mengadakan sistem pendidikan Nasional yang bertujuan melahirkan warga negara yang cerdas, beriman dan berakhlak mulia.

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.”

Serta dalam pasal 31 (Ayat 5) UUD 1945 dijelaskan bahwa:

“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.”

Tujuan pendidikan nasional telah menjelaskan bahwa pendidikan seharusnya
mampu melahirkan generasi yang bertakwa, beriman, beradab dan memiliki akhlak mulia. Sebagimana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 bahwa:

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah untuk mengevaluasi lebih dalam
tentang pencapaian tujuan pendidikan Nasional ini. Hal ini menurut saya
jauh lebih penting daripada soal sistem zonasi hari ini.

Dalam berbagai kesempatan, berbagai pertanyaan muncul akan keberhasilan
dan ketercapaian tujuan pendidikan Nasional.

Sudahkah kita melahirkan generasi yang beriman dan bertakwa melalui proses pendidikan yang telah kita jalani ini?

Benarkah, bahwa peserta didik hari ini telah memiliki adab dan akhlak yang baik?

Apakah peserta didik kita telah cakap, kreatif dan mandiri?

Dan begitu banyak lagi pertanyaan lainnya, sejauh mana standar keberhasilan tujuan pendidikan Nasional telah dicapai. Evaluasi
sangatlah penting untuk mengetahui kualitas yang telah dihasilkan dalam
proses pendidikan kita hari ini.

Sebab, fakta yang terjadi di lapangan, begitu banyak masalah yang kita dapati terjadi pada anak-anak peserta didik kita. Mulai dari kenakalan remaja, perkelahian, perzinahan, narkotika dan bahkan sampai pembunuhan.

Hari ini, pendidikan seakan telah kehilangan ruhnya dari impian dan cita-cita yang telah tergambarkan dalam undang-undang sistem pendidikan Nasional kita.

Kita berharap dalam berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah bukan
hanya memperhatikan sifatnya secara teknis dan melupakan sesuatu yang
lebih substansial. Semoga pendidikan kita melahirkan generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, cakap dan mandiri.[ind]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Event KDSM, 5 Tahun Awal Pernikahan dan Fiqih Harta dalam Pernikahan

Next Post

Israel Tangkap 22 Warga Palestina dalam Serangan di Tepi Barat

Related Posts

Jerat Investor Pilkada

Jerat Investor Pilkada

March 4, 2021
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Mencabut Lampiran untuk Menunda

March 3, 2021
Zero Waste Bukan Sekadar Kampanye Lingkungan

Zero Waste Bukan Sekadar Kampanye Lingkungan

March 1, 2021
Diplomasi Perubahan Iklim di Indonesia

Diplomasi Perubahan Iklim di Indonesia

February 28, 2021
Jebakan Partai Berkuasa

Jebakan Partai Berkuasa

February 25, 2021
Mendorong Peran Ibu dalam Pencegahan Tindak Pidana

Mendorong Peran Ibu dalam Pencegahan Tindak Pidana

February 15, 2021
Apa Kabar Pers Islam

Apa Kabar Pers Islam

February 10, 2021
Kebijakan Publik di Tengah Bencana (2)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (2)

January 31, 2021
Kebijakan Publik di Tengah Bencana

Kebijakan Publik di Tengah Bencana

January 31, 2021
Inisiatif Membangun Daerah Percontohan di Era Covid-19

Inisiatif Membangun Daerah Percontohan di Era Covid-19

January 26, 2021
Next Post

Israel Tangkap 22 Warga Palestina dalam Serangan di Tepi Barat

Pilih Mundur dari Dunia Bollywood karena Agama, Aktris Muslim India Ini Tuai Kecaman

Terbaru

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

March 7, 2021
Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

March 7, 2021
Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

March 7, 2021
Kisah Quraisy Meminta Mukjizat Tak Masuk Akal kepada Rasulullah saw

Kisah Quraisy Meminta Mukjizat Tak Masuk Akal kepada Rasulullah saw

March 7, 2021
Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan

Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan

March 7, 2021
Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

March 7, 2021
Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

March 7, 2021
Makna Kalimat Allah ada di Langit

Makna Kalimat Allah ada di Langit

March 7, 2021
Beasiswa S-1 di Universitas Pertahanan, Gratis Biaya Kuliah dan Tinggal di Asrama

Beasiswa S-1 di Universitas Pertahanan, Gratis Biaya Kuliah dan Tinggal di Asrama

March 7, 2021
Kinerja Perpajakan harus Dievaluasi Besar-besaran

Kinerja Perpajakan harus Dievaluasi Besar-besaran

March 7, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga