Monday, April 12, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Pro Kontra Hukum Shalat Sunnah Tasbih

September 17, 2020
in Syariah
3 min read
0
65
SHARES
500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Shalat sunnah tasbih, diperselisihkan status haditsnya dan fiqihnya.

Yang mengatakan haditsnya dhaif bahkan palsu, maka tidak ada shalat tasbih.

Yang mengatakan haditsnya shahih, minimal hasan, maka shalat tasbih itu ada dan sunnah.

Sederetan imam yang men-dhaif-kan seperti Imam Ahmad, Imam Al ‘Uqaili, Imam Al Mizzi, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam Ibnul Jauzi, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Hajar, dan lainnya.

Namun, dalam kitabnya yang lain, Imam An Nawawi menghasankannya (Tahzibul Asma wal Lughat, 3/457) Begitu pula Imam Ibnu Hajar, ada dua pendapat darinya.

Menurut Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, bahwa Al Hafizh Ibnu Hajar  dalam sebagian kitabnya telah membincangkan hadits ini, dan sebagian kitabnya yang lain beliau menshahihkannya. Telah ada pula dari segolongan ulama  yang menshahihkan hadits ini, juga dari sebagian tabi’in, dan yang mengikuti mereka, juga para pengikut imam mazhab, mereka melakukannya. Tetapi, seperti yang telah diketahui, shalat ini aneh.  (Syarh Sunan Abi Daud, 7/297-298)

Imam Ibnul Jauzi menyebutkan dalam Al Maudhu’at-nya berbagai jalur periwayatan hadits ini, dan beliau mengatakan: “Semua jalur ini tak ada yang kuat.” (Al Maudhu’at, 2/145), Al ‘Uqaili mengatakan tak satu pun hadits yang shahih tentang shalat tasbih. (Ibid, 2/146)

Sederetan ulama lain mensahihkan atau menghasankan hadits ini, seperti Imam Ibnu Mandah, Imam Al Hakim, Imam Al Ajurri, Imam Al Khathib, Imam As Sam’ani, Imam Abu Musa Al Madini, Imam Ibnush Shalah, Imam Mundziri, Imam As Subki, Imam An Nawawi, Imam Abul Hasan bin Al Mufadhdhal,  Imam Al ‘Ala-i, Imam Az Zarkasyi, dan lainnya.

Imam Ibnul Mulaqin mengatakan bahwa isnad hadits ini  jayyid. Beliau telah mengkritik Imam Ibnul Jauzi dan Imam Al ‘Uqaili yang telah mendhaifkan bahkan menganggap palsu hadits ini. Menurutnya itu adalah berlebihan, dan terlalu bermudah-mudah dalam menuduh palsu, dan klaim itu telah diingkari oleh banyak ulama. Justru hadits-hadits tentang shalat tasbih adalah   hasan, bahkan ada yang shahih. Al Muhib Ath Thabari mengatakan: “Hadits ini tidaklah benar digolongkan sebagai hadits palsu, sebab telah diriwayatkan oleh para huffazh.” Yakni seperti Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah,  Al Hakim, dan banyak lagi yang seperti mereka.

Imam Al Hakim menyatakan keshahihan hadits ini, dan sama sekali tidak ada ghibar (debu/cacat), dan yang menunjukkan keshahihan hadits ini adalah bahwa para imam sejak masa tabi’in hingga saat ini telah mengamalkan hadits ini, menganjurkannya, dan mengajarkan kepada manusia, di antaranya adalah Imam Abdullah bin Al Mubarak.

Imam Ad Daruquthni mengatakan bahwa yang paling shahih tentang keutamaan surat adalah qul huwallahu ahad, dan yang paling shahih tentang keutamaan shalat sunah adalah keutamaan shalat tasbih.

Juga sederetan ulama telah menilai sunah-nya shalat tasbih, seperti Imam Al Baghawi, Al Qadhi Husein, Al Mutawalli dan Ar Ruyani. (Lengkapnya lihat Al Badrul Munir, 4/236-242)

Imam As Suyuthi Rahimahullah membela validitas hadits ini, beliau menyebutkan penghasanan yang dilakukan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al Khishal Al Mukaffirah, beliau mengatakan: “Para perawinya tidak ada masalah (laa ba’sa bihim).” Dan juga penghasanan Imam Ali bin Al Madini, lantaran hadits ini memiliki syawahid (sejumlah penguat) yang membuatnya menjadi kuat. Beliau juga telah mengoreksi pendapat Imam Ibnul Jauzi yang telah memasukkan hadits ini dalam deretan hadits-hadits palsu. (Lihat Al La-aali Al Mashnu’ah, 2/33. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Syaikh Abul Hasan Ar Rahmani Al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan bhwa hadits ini hasan atau shahih li ghairihi. (Lihat Mir’ah Al Mafatih, 3/53)

Imam Az Zarkasi mengatakan: shahih, bukan dhaif. Sementara Imam Ibnu Shalah mengatakan:  hasan.  (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/150-151)

Ada pun Syaikh Al Albani telah menshahihkan hadits shalat tasbih dalam berbagai kitabnya.  (Lihat Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu No. 13897, Shahihul Jami’ No. 7937, Tahqiq Misykah Al Mashabih No.1328, Shahih wa Dhaif Ibnu Majah No. 1387, dan lainnya)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah telah menyebutkan shalat tasbih dalam deretan shalat-shalat tathawwu’ (sunah). (Fiqhus Sunnah, 1/212. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Dalam fiqih madzhab, shalat sunnah tasbih diakui dalam madzhab Syafi’i dan sebagian Hambali, walau Imam Ahmad mendhaifkan haditsnya.

Seorang tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah  berkata:

وَلَمْ يُثْبِتْ أَحْمَدُ الْحَدِيثَ الْمَرْوِيَّ فِيهَا ، وَلَمْ يَرَهَا مُسْتَحَبَّةً ، وَإِنْ فَعَلَهَا إنْسَانٌ فَلَا بَأْسَ ؛ فَإِنَّ النَّوَافِلَ وَالْفَضَائِلَ لَا يُشْتَرَطُ صِحَّةُ الْحَدِيثِ فِيهَا .

Tidaklah shahih hadits tentang itu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dia pun tidak memandangnya sunah, namun jika manusia melakukannya tidak apa-apa, sesungguhnya shalat sunah dan keutamaan tidaklah mensyaratkan keshahihan haditsnya.

(Al Mughni, 3/324)

Ada pun fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah tidak ada pembahasan tentang shalat tasbih. Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَلَمْ نَجِدْ لِهَذِهِ الصَّلاَةِ ذِكْرًا فِيمَا اطَّلَعْنَا عَلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ

Kami belum mendapatkan pembahasan shalat ini sejauh penelaahan kami terhadap kitab-kitab Hanafiyah dan Malikiyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/151)

Namun ada seorang tokoh Maliki, yaitu Imam Abu Bakar bin Al ‘Arabi yang mengatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih tidak ada yang shahih dan hasan.  (Lihat Imam An Nawawi, Khulashah Al Ahkam, 1/583)

Demikianlah pro kontra masalah shalat sunnah tasbih. Jika Anda melakukannya, maka Anda punya teladan dari sebagian salaf dan para imam. Jika Anda tidak melakukannya maka Anda juga punya teladan dari sebagian salaf dan para imam.

Wallahul muwafiq Ila aqwamith thariq.[ind]

Previous Post

Surat Az Zariyat Antarkan Profesor Matematika Ini Jadi Mualaf

Next Post

Jelang Munas V, Hidayatullah Gelar Webinar Hingga NIkah Massal

Related Posts

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
502
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
504
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
504
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
502
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
510
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
504
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

April 5, 2021
507
Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah

April 5, 2021
507
Hukum Menggunakan Nebulizer pada saat Puasa

Hukum Menggunakan Nebulizer pada saat Puasa

April 5, 2021
503
Next Post

Jelang Munas V, Hidayatullah Gelar Webinar Hingga NIkah Massal

Hampir 3.500 Warga Palestina Tewas Selama Era PM Netanyahu

LSM Bahrain: Normalisasi dengan Israel Tidak Mengarah pada Perdamaian

Terbaru

Anton Bachrul Alam, Jenderal Polisi yang Hijrah

Anton Bachrul Alam, Jenderal Polisi yang Hijrah

April 12, 2021
Hukum Puasa Ketika Mudik

Hukum Puasa Ketika Mudik

April 12, 2021
Doa Orang Tua yang Membuat Kita Sukses

Doa Orang Tua yang Membuat Kita Sukses

April 12, 2021
ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

April 12, 2021
Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

April 11, 2021
Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

April 11, 2021
Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

April 11, 2021
Arab Saudi akan Denda Jamaah yang Umrah Tanpa Izin

Saudi: Umrah Tanpa Izin akan Mendapat Denda

April 11, 2021
Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

April 11, 2021
Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

April 11, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Raya Series Koleksi Terbaru Tepa Selira untuk Lebaran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Masjid Raya Al Azhar Tangsel Resmi Digunakan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ini Obat Alami Masuk Angin dan Mual ala Resep JSR

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga