oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Kebolehan memakan sembelihan ahli kitab ditegaskan dalam Alquran:
طَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah: 5)
Makna “tha’am/makanan” dalan ayat di atas adalah SEMBELIHAN. Sebagaimana dijelaskan Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha’i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan.
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/40)
Kebolehan ini telah menjadi konsensus (ijma’) ulama dan kaum muslimin.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:
أمر مجمع عليه بين العلماء أن ذبائحهم حلال للمسلمين
“Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.” (Ibid)
Imam Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari Mak-hul, bahwa Al Maidah ayat 5 ini, telah menasakh (menghapus) hukum pada surat Al An’am: 121 yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala. (Ibid)
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
وأجمع أهل العلم على إباحة ذبائح أهل الكتاب؛ لقول الله تعالى: {وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم} [المائدة: 5] . يعني ذبائحهم
“Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Ta’ala: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka.”
(Al Mughni, 9/390)
Dan masih sangat banyak ayat-ayat Alquran yang lugas dalam menyatakan halal, seperti halalnya hewan ternak. (QS. Al Maidah: 1), halalnya berburu dengan anjing dan melepasnya dengan Bismillah. (QS. Al Maidah: 4), halalnya apa pun yang baik-baik (QS. Al Maidah: 5), halalnya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab (QS. Al Maidah: 5) namun sebagian sahabat nabi berpendapat tidak boleh seperti Umar dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, halalnya jual beli (QS. Al Baqarah: 275), halalnya membunuh dalam keadaan peperangan (QS. At Taubah: 111), halalnya berkata kotor bagi yang sedang dianiaya kepada pelaku penganiayaan. (QS. An Nisa: 148), bolehnya wanita menampakkan aurat ringannya kepada ayahnya sendiri, anak kandung, anak kecil yang belum paham aurat, sesama muslimah, orang yang sudah tidak ada syahwat terhadap perempuan (QS. An Nuur: 31), dan masih banyak lainnya.
Wallahu A’lam.[ind]